Kompas TV regional kriminal

Terpidana Narkoba di Lapas Gunung Sindur Otak Peredaran 279 Kilogram Ganja

Kompas.tv - 6 Oktober 2021, 19:59 WIB
terpidana-narkoba-di-lapas-gunung-sindur-otak-peredaran-279-kilogram-ganja
Suasana jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, terkait penangkapan 279 kilogram ganja, Rabu (6/10/2021). (Sumber: Antara)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

Untuk mengelabui petugas, paket ganja tersebut ditutupi dengan besi rongsokan.

Polisi tidak langsung menahan pengemudi dan penumpang truk berinisial SD dan FRN. Keduanya diminta untuk membawa ratusan kilogram ganja tersebut kepada pihak yang dituju, yakni tersangka berinisial AA yang berlokasi di Bekasi.

Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Petugas Lapas

Kiriman yang ditujukan pada AA sebanyak 150 kilogram ganja.  Yusri mengatakan 150 kg ganja itu nantinya akan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sisanya akan diedarkan di kawasan Bandung.

Saat paket ganja tersebut sampai di tangan AA, polisi langsung menangkap ketiganya.

Berdasarkan pemeriksaan ketiga tersangka, polisi mengetahui bahwa otak peredaran ganja itu adalah M yang masih berada di balik jeruji besi Lapas Gunung Sindur.

Selanjutnya, polisi mengamankan M, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Kami masih menyelidiki modus M dalam mengendalikan peredaran ganja tersebut," kata Yusri.

Meski berhasil menangkap ketiganya, polisi masih menyelidiki asal muasal 279 kilogram ganja tersebut.

Polisi juga mendalami kemungkinan peredaran ganja di wilayah lain.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun penjara.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x