Kompas TV regional kriminal

Polda Sumsel Kembali Tangkap Guru Pesantren Diduga Pedofil

Kompas.tv - 1 Oktober 2021, 09:55 WIB
polda-sumsel-kembali-tangkap-guru-pesantren-diduga-pedofil
Ilustrasi: korban pencabulan (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

OGAN ILIR, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menangkap seorang guru pesantren di Kabupaten Ogan Ilir yang melakukan pencabulan terhadap santri di bawah umur.

Guru yang berinisial IM (20) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pedofil. Penangkapan IM dilakukan Subdit IV Renakta Polda Sumsel setelah memeriksa tersangka sebelumnya J (22) dan para korban.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan IM diduga telah mencabuli 13 santri.

"Dari keterangan itu diketahui tersangka IM sejak September tercatat sudah ada 13 santri menjadi korbannya, tiga di antaranya usia TK dan SMP," terang Tulus dilansir dari Antara, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Ibu Korban Pencabulan Berkedok Pesugihan Jadi Tersangka, Dukun Terduga Pelaku Masih Diburu

Modus IM dalam menjalankan aksinya yakni dengan merayu korban sekaligus mengancam korban apabila berani mengadukan kepada orang lain.

Akibat dari kekerasan seksual tersebut para korban cenderung menutup diri, dan tidak mengatakan sedikit pun terkait perlakuan tersangka atas diri mereka kepada penyidik.

Namun setelah proses pendekatan dan dibantu juga oleh pihak keluarga korban, akhirnya korban mengadukan perbuatan tersangka kepada penyidik.

Sebelumnya, Polda Sumsel juga menangkap rekan IM, yakni J (22) yang lebih dulu ditangkap polisi dalam kasus dan tempat kejadian yang sama, Pondok Pesantren AT di Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua tersangka tersebut menggunakan modus sama, merayu dan mengancam korban.

Atas perbuatan pedofil (orang yang alami gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun) itu, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Sementara korban sudah mendapati pendampingan, kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk memulihkan trauma korban," pungkas Tulus.

Baca Juga: Tambah 14, Korban Pencabulan oleh Guru Ngaji di Ogan Ilir Jadi 26



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x