Kompas TV regional kriminal

Tambah 14, Korban Pencabulan oleh Guru Ngaji di Ogan Ilir Jadi 26

Kompas.tv - 16 September 2021, 18:15 WIB
tambah-14-korban-pencabulan-oleh-guru-ngaji-di-ogan-ilir-jadi-26
Ilustrasi: pelecehan seksual. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

OGAN ILIR, KOMPAS.TV - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial JJ (22) di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, bertambah 14 orang. Total korban seluruhnya menjadi 26 orang.

Para korban tersebut mendatangi posko aduan korban kekerasan yang didirikan di Mapolda Sumsel, didampingi oleh orang tua masing-masing.

"Benar kami terima aduan kembali hari ini, jadi saat ini total korban ada 26 orang anak (santri)," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Sialagan, Kamis (16/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, JJ ditangkap polisi dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap 12 orang santri di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Baca juga: Lebih dari Setahun, Guru Ngaji ini Cabuli 12 Muridnya

Tersangka yang merupakan guru ngaji di ponpes tersebut melakukan kejahatan asusila itu dengan mengancam akan mengunci para santri di dalam gudang dan mengiming-iming mengajak makan direstoran. Rata-rata usia korbannya 12 dan 13 tahun.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan salah satu orang tua santri. Kemudian setelah dilakukan pengembangan oleh polisi korban bertambah menjadi 12 orang dan diperkirakan masih ada korban lainnya.

Kejahatan asusila itu sudah dilakukan tersangka sejak Juni 2020 hingga sampai saat dirinya ditangkap polisi.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, identittas, dan satu unit handphone milik tersangka.

Kini, tersangka ditahan ditahanan polda sumsel dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Guru Ngaji di Bekasi Ini Tega Cabuli Muridnya di Masjid, Polisi: Pelaku Seperti Maniak

 

 

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x