Kompas TV regional peristiwa

"Mau Buat Tembok Pagar Sampai ke Langit Silakan, tapi Jangan di Atas Jalan Warga"

Kompas.tv - 27 September 2021, 13:43 WIB
mau-buat-tembok-pagar-sampai-ke-langit-silakan-tapi-jangan-di-atas-jalan-warga
Ilustrasi rumah sakit (Sumber: healthcareitnews.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

"Bisa bapak lihat sendiri bangunan temboknya di atas jalan," ujar dia.

Selain tembok pagar memakan badan jalan, Wahyudin mengaku warganya juga mengeluhkan soal bau limbah dari rumah sakit tiga lantai itu.
 
"Rupanya sudah banyak mengeluhkan limbah (rumah sakit) itu bau sekali. Tapi, itu dulu. Setelah dibangun tembok pagar, tak ada lagi bau limbah," kata Wahyudin.

Sempat Lakukan Mediasi

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Berulak, Merizon Basri, yang ikut melakukan protes mengatakan, aksi protes yang dilakukan adalah buntut tidak adanya penyelesaian masalah pembangunan tembok pagar dari pihak rumah sakit.

Baca juga: Jokowi Seolah Tak Mau Tahu Nasib Pegawai KPK Korban TWK, BEM SI: Ini Urusan Negara, Soal Rakyat

Padahal, kata Merizon, sebelum tembok itu dibangun, warga sudah menggelar pertemuan dengan pihak rumah sakit, tetapi akhirnya tembok tetap saja dibangun.

"Sebelumnya sudah dilakukan mediasi oleh pihak Camat, Kapolsek, tapi tak ada hasil. Tuntutan warga cuma satu, yaitu tembok pagar yang dibangun rumah sakit harus digeser 50 sentimeter. Karena bangunan tembok yang sekarang ini mengganggu aktivitas masyarakat," kata Merizon.

Sementara Andri Setiawan selaku direktur rumah sakit ibu dan anak itu, dalam klarifikasinya mengatakan aksi ujuk rasa tersebut dilakukan oleh seklompok pemuda bukan oleh warga.

"Saya klarifikasi sebenarnya bukan warga, ya tapi beberapa pemuda. Mereka mungkin kurang senang dengan pembangunan pagar rumah sakit yang menganggap memakan badan jalan desa," ucap Andri. 

Menurutnya, persoalan ini sudah lama terjadi. Pembangunan pagar tembok itu berada di tanah rumah sakit berdasarkan sertifikat. Bahkan, Andri mengeklaim, pihaknya yang menghibahkan tanah untuk pelebaran jalan desa sekitar satu meter.

Baca juga: Demo BEM SI di KPK, Ratusan Personel Gabungan Disiagakan

"Bukan kita mengambil, justru rumah sakit yang mendonasikan tanah untuk jalan. Bahkan, kami menemukan lagi bukti yang lebih kuat (sertifikat) tahun 1988. Dari penjual tanah ini dulu luasnya 25 meter dan kita beli tahun 2005," kata Andri.

"Si penjual bilang satu meter tanah didonasikan untuk jalan desa, jadi dijual 24 meter. Jadi dokumen di kami itu 24 meter. Tapi, kami memagarnya hanya sekitar 23 meter," ucapnya.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x