Kompas TV regional kriminal

Seorang Ibu Dibunuh Anaknya di Jepara, Korban Minta Pelaku Berbohong ke Polisi atas Perbuatannya

Kompas.tv - 22 September 2021, 19:07 WIB
seorang-ibu-dibunuh-anaknya-di-jepara-korban-minta-pelaku-berbohong-ke-polisi-atas-perbuatannya
MF (17) tersangka pembunuh ibu kandungnya saat diperiksa di Mapolres Jepara, Selasa (21/9/2021). (Sumber: DOKUMEN POLRES JEPARA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Tak lama kemudian, tersangka sadar telah menyakiti ibu kandungnya. MF lalu lari dan meminta tolong kepada warga.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Pembunuhan di Subang, Polisi Analisa 55 Rekaman CCTV

"Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, tetapi nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00," ucapnya.

Lebih lanjut, Fachrur menjelaskan, setelah pelaku MF melakukan penganiayaan, korban sempat meminta anaknya untuk tidak mengaku telah melukai dan membunuh dirinya.

Korban minta agar anaknya mengatakan bahwa SM ditusuk oleh orang gila yang tiba-tiba masuk ke dalam rumah.

Baca Juga: Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Telah Lakukan Tes Kebohongan oleh Bareskrim Polri, Hasilnya?

"Sebelum meninggal dunia, ibunya berpesan khusus kepada tersangka. Sampaikan ke orang-orang, aku ditusuk orang gila yang masuk rumah dan bukan kamu," ucap Fachrur.

Mendapat pesan itu, kata Fachrur, MF sempat menuruti permintaan terakhir korban tersebut untuk berbohong. Namun belakangan, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya ibunya.

"Tersangka sempat berbohong kepada tetangganya jika ibunya ditusuk orang gila. Namun, setelah kami interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya ibunya," ucap Fachrur.

Baca Juga: Terkuak! Yosef dan Istri Muda Jalani Tes Kebohongan Terkait Kasus Pembunuhan di Subang

Setelah itu, polisi segera mengamankan MF. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta," kata Fachrur.

Baca Juga: Kasus Gantung Diri Live di TikTok, Pengacara: Dugaan Modus Pembunuhan

 



Sumber : Kompascom


BERITA LAINNYA



Close Ads x