Kompas TV regional peristiwa

32 Nelayan Aceh 4 Bulan Ditahan Thailand, DPRA: Anak Mereka Sakit, Isteri Minta Pemulangan Suaminya

Kompas.tv - 7 Agustus 2021, 23:20 WIB
32-nelayan-aceh-4-bulan-ditahan-thailand-dpra-anak-mereka-sakit-isteri-minta-pemulangan-suaminya
Ilustrasi nelayan asal Indonesia yang ditahan pemerintah negara lain karena melanggar batas wilayah. (Sumber: Kompas.id/ Kristi Dwi Utami)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Kerajaan Thailand telah menahan sejumlah 32 nelayan asal Nanggore Aceh Darussalam selama 4 bulan. Keluarga mereka meminta pemerintah Indonesia segera memulangkan para nelayan itu.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky menuturkan, para nelayan Aceh itu ditahan otoritas Thailand sejak 9 April 2021.

“Ke-32 nelayan ini merupakan ABK KM Rizki Laot asal PPN Idi, Aceh Timur,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky, Sabtu (7/8/2021), dilansir dari Antara.

Angkatan Laut Thailand menuduh Kapal Motor (KM) Rizki Laot itu melewati batas laut negara Thailand. Seluruh awak kapal berkapasitas 60 gros ton.

Baca Juga: Pemkot Kendari Serahkan Bansos Uang Tunai untuk 1.178 Nelayan Sebesar Rp 300 Ribu

Mereka pun menarik para nelayan Aceh itu ke Provinsi Phang Nga, tempat para ABK itu ditahan.

Iskandar Usman mengatakan, keluarga mereka telah merindukan para nelayan itu. Ia membeberkan, ada anak seorang nelayan yang sempat sakit saat ayahnya ditahan.

"Saya selalu menerima WA dari keluarga nelayan kita ini. Mereka sangat merindukan suami, anak, dan keluarga mereka. Bahkan saat anak mereka sakit di Aceh, isteri nelayan meminta agar suaminya bisa dibawa pulang. Anak-anak sangat merindukan ayahnya,” kata Iskandar. 

Iskandar Usman mengaku baru menyurati Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok meminta kabar perkembangan nasib 32 nelayan itu.

Surat itu telah ditembuskan ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Konsul Jenderal Republik Indonesia Songkla, Gubernur Aceh, Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, Panglima Laot Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh.

Dalam surat itu, Iskandar mengucapkan terima kasih kepada pihak KBRI Bangkok dan KJRI Songkla yang telah mendampingi dan memberi kebutuhan para nelayan asal Aceh itu.

Namun, ia juga meminta pihak KBRI memberi informasi lanjutan soal perkembangan penahanan 32 nelayan Aceh itu.

Baca Juga: Ini Cerita 3 Nelayan yang Selamat Usai Hilang Selama 4 Hari di Laut

Menurut Iskandar, surat ini penting untuk memastikan nasib warga Aceh yang ditahan pemerintah Thailand.

Bukan kali ini saja nelayan Aceh ditahan di luar negeri karena tuduhan melanggar batas negara. Sebelumnya, puluhan nelayan asal Aceh juga ditahan pemerintah Thailand pada 21 Januari 2020 dan 19 Maret 2020.

Ada 6 anak di bawah umur di antara para pelaut itu. Namun, keenam anak itu lebih dulu dipulangkan.

Sementara, 51 nelayan lain ditahan selama 7 bulan hingga 9 bulan di Thailand. Mereka baru dibebaskan setelah mendapat ampunan dari  Raja Thailand YM Rama X.

Selain itu, ada pula 3 nelayan asal Aceh yang ditahan di India. Bahkan, mereka ditahan lebih dari setahun sejak tertangkap pada 17 September 2019. 

Mereka tidak sengaja memasuki perairan India karena terjebak kabut di tengah laut. Para nelayan itu akhirnya bisa pulang ke Indonesia pada Oktober 2020.

Baca Juga: Viral Gadis Dibuang Orangtuanya ke Pulau Terpencil dengan Alasan Nakal, Berhasil Ditemukan Nelayan

 

 

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x