Kompas TV regional peristiwa

Viral Video Massa Rusak Pagar Pembatas Jembatan Suramadu, Polisi: Tunggu Saja, akan Diproses Hukum

Kompas.tv - 22 Juni 2021, 22:19 WIB
viral-video-massa-rusak-pagar-pembatas-jembatan-suramadu-polisi-tunggu-saja-akan-diproses-hukum
Screenshot Video Viral yang melakukan pengrusakan beberapa pagar di Jembatan Suramadu sisi Surabaya. (Sumber: KOMPAS.COM/MUCHLIS)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

Eko menjelaskan, beberapa pagar yang dirusak di sisi Surabaya tersebut ada tiga titik.

Baca Juga: Warga Madura Geruduk Balai Kota Surabaya, Demo Eri Cahyadi Tolak Tes Swab di Jembatan Suramadu

Pertama, pembatas jalur lambat sisi barat. Kedua, titik tengah pembatas dari lawan arah. Ketiga, pembatas yang akan masuk jalan ke Tambak Wedi.

"Itu jalur lambat mau masuk Surabaya juga dirobohkan dibuat jalan, juga pagar yang dari arah Surabaya-Madura juga dirobohkan, yang satunya pagar yang bisa lewat ke Tambak Wedi. Jadi merobohkan 3 pagar itu," kata Eko.

Eko mengaku, sebelumnya telah menduga pagar akan dirusak, sehingga dia kerap menugaskan anggota lainnya untuk berjaga. Namun pagar akhirnya tetap dirusak sekelompok orang.

"Memang berusahalah dirobohkan tapi enggak jadi karena ada petugas. Diambilah waktu kita salat Subuh," ucap dia.

Atas insiden tersebut, pihak kepolisian dari Polres Tanjung Perak telah menelusuri dan mencari identitas pelakunya.

Baca Juga: Sidak Pos Penyekatan Suramadu, Menko PMK Pastikan Tes Usap Covid-19 di Pos Terus Berlanjut

"Sudah ditangani tinggal tunggu saja, sudah ada anggota preman yang kita lacak, tetap ini akan diproses secara hukum," kata dia.

Eko mengimbau kepada para pengendara dari arah Madura, terkhusus Bangkalan agar memaksimalkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak kemarin.

"Imbauan saya kan sudah ada keputusan bersama dari pemkab dan Pemprov Jatim, mengeluarkan SIKM sejak kemarin," kata Eko.

"Berlaku untuk pegawai karyawan, PNS pedagang yang setiap hari keluar masuk. Bisa minta ke kecamatannya masing-masing dan ini berlaku 7 hari," imbuhnya.

Baca Juga: Pasca Kericuhan, Pos Penyekatan Suramadu Masih Dijaga Ketat Polisi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x