Kompas TV regional hukum

Fakta-fakta yang Terkuak di Persidangan Kasus Suap Mantan Bupati Muara Enim

Kompas.tv - 18 Juni 2021, 14:41 WIB
fakta-fakta-yang-terkuak-di-persidangan-kasus-suap-mantan-bupati-muara-enim
Sidang mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (17/6/2021). Muzakir divonis delapan tahun penjara dan harus mengganti uang sekitar Rp 2,3 miliar karena bermain lahan pengganti dengan direksi PT Perkebunan Mitra Ogan. (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

Namun, hakim menilai, Muzakir hanya menerima dua kali penyuapan, yakni di rumah dinas bupati dan di Hotel Sultan Jakarta dengan nilai suap sekitar 200.000 dolar AS atau sekitar Rp 2,3 miliar. Dua penyuapan lain tidak diakui karena hanya didasari pengakuan Anjapri dan tidak diperkuat saksi lain serta tidak ada alat bukti yang memperkuat suap tersebut.

Dalam persidangan, Muzakir membantah semua tuduhan tersebut dan mengaku tak pernah menerima uang suap. Muzakir hanya mengakui pernah bertemu Anjapri, tetapi dia baru mengenalnya ketika dalam tahap pemeriksaan.

Vonis Bekas Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan

Tak hanya Muzakir, Anjapri juga divonis dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 3,3 miliar. Jika tidak bisa mengganti dalam satu bulan, asetnya akan disita. Jika aset tidak mencukupi, hukuman kurungan akan ditambah selama 2 tahun 6 bulan.

Bombongan menilai, Anjapri juga turut melakukan korupsi secara berkelanjutan dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Selain itu, dia juga melakukan hal yang bukan tugasnya.

Selain Anjapri, mantan kepala bagian akuntansi PT PMO, Yan Satyananda, juga divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, serta membayar uang pengganti Rp 789 juta.

Yose Rizal, kuasa hukum Anjapri, mengatakan, pihaknya tetap menghargai keputusan hakim. Hanya saja, dirinya berpendapat Anjapri selaku direktur utama hanya melaksanakan perintah rapat umum pemegang saham (RUPS).

”Jika lahan pengganti tidak dicari, akan ada hukuman dan denda yang lebih besar,” ucapnya. Apalagi saat itu RUPS menilai Anjapri sudah tuntas menjalani tugasnya pada 2015 sehingga permasalahan yang terjadi tidak bisa lagi digugat.

Kabupaten Muara Enim menjadi daerah yang tiga kepala daerahnya secara berturut-turut tersandung kasus korupsi. Selain Muzakir, Ahmad Yani yang dilantik sebagai bupati Muara Enim pada 2018 terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Pahlevi.

Ahmad Yani divonis lima tahun penjara. Sementara Juarsah, bekas Wakil Bupati Muara Enim, yang dilantik pada 2019 setelah Ahmad Yani dibui, menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019.

Baca Juga: Di Luar Persidangan Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Utarakan KeInginannya untuk Dibebaskan

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x