Kompas TV regional peristiwa

Terima Surat dari Mendiang Helmud Hontong, Kementerian ESDM Bakal Evaluasi Izin Tambang Emas Sangihe

Kompas.tv - 13 Juni 2021, 18:38 WIB
terima-surat-dari-mendiang-helmud-hontong-kementerian-esdm-bakal-evaluasi-izin-tambang-emas-sangihe
Lokasi proyek tambang emas Sangihe yang digarap PT Tambang Mas Sangihe. (Sumber: Baru Gold Corp via Kompas.com)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerima surat pribadi yang dikirimkan mendiang Wakil Bupati (Wabup) Sangihe Helmud Hontong yang menolak adanya pertambangan emas di kabupaten tersebut.

Tak hanya itu, pihak kementerian pun bakal mengevaluasi izin tambang emas di Sangihe.

Hal ini seperti disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/6/2021).

Ia mengaku pihaknya sudah menerima surat pribadi yang dikirimkan mendiang Helmud Hontong.

"Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021,” jelas dia.

Baca Juga: Polda Sulut Bentuk Tim Khusus Usut Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong

Setelah menerima surat dari mendiang Wabup Sangihe itu, ungkapnya, saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT Tambang Emas Sangihe (TMS) yang merupakan perusaahan pengelola tambang emas di Sangihe.

“Kami juga akan mengevaluasi izin tambang emas di Sangihe,” imbuh Ridwan.

Menurutnya, kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pemerintah dan perusahaan tersebut pada tahun 1997 lalu.

"Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan," ujar Ridwan.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk PT TMS pada 15 September 2020. Pada izin itu dijelaskan terkait Izin Lingkungan dimaksud bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha.

Baca Juga: Kronologi Wakil Bupati Sangihe Meninggal di Pesawat dalam Perjalanan Pulang ke Manado

"Berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4500 Ha (kurang dari 11 persen dari total luas wilayah KK PT TMS)," kata dia.
Kendati begitu, pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat dilapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan.

"Sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membayakan masyarakat," ungkapnya.

Seperti diberitakan KompasTV sebelumnya, nama Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong tengah ramai dibicarakan di media sosial. Politikus Partai Golkar tersebut diketahui meninggal saat perjalanan pulang dari Bali menuju Manado via Makassar, Rabu (9/6/2021) lalu.

Pasangan dari Bupati Sangihe, Jabes Gaghana itu diketahui sempat mengirim surat permohonan pembatalan izin operasi pertambangan emas di wilayahnya sebelum diberitakan meninggal dunia.

"Iya Pak Wakil Bupati memang bikin surat (tolak tambang)," kata Jabes seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Komnas HAM Dorong Polisi Usut Kematian Wabup Sangihe Agar Tak Timbulkan Spekulasi

Ia membenarkan, Helmud Hontong semasa hidup menolak akan adanya aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe. "Almarhum memang menolak izin tambang, tapi saya belum melihat suratnya," ujarnya.

Melansir Kompas.com, PT TMS telah mengantongi izin operasi produksi hanya di lahan seluas 65,48 hektare. Lahan itu terletak di Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, dan Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah.

Lokasi tambang di sisi tenggara Pulau Sangihe ini adalah hasil dari eksplorasi selama 2007-2013. Wilayah itu menyimpan sumber daya terunjuk sebesar 3,16 juta ton dengan kadar emas 1,13 gram per ton (g/t) dan perak 19,4 g/t.

Nantinya, penambangan dilakukan secara terbuka (open pit). Setiap tahun, komponen bijih emas yang akan dikeruk mencapai 904,471 ton dari 4 juta ton batuan.

Baca Juga: Aktivis Desak Polisi Usut Penyebab Kematian Wakil Bupati Sangihe di Pesawat yang Dinilai Tak Wajar

PT TMS adalah gabungan dari beberapa perusahaan Kanada dan Indonesia. Pemegang saham mayoritas (70 persen) adalah perusahaan Kanada, Sangihe Gold Corporation.

Tiga perusahaan Indonesia memegang sisanya, yaitu PT Sungai Balayan Sejati (10 persen), PT Sangihe Prima Mineral (11 persen), dan PT Sangihe Pratama Mineral (9 persen).

Direktur utama perusahaan itu adalah Terrence Kirk Filbert, sejak 2018. Ia pernah menjabat Managing Director Borneo Resource Investments Ltd, perusahaan pertambangan emas Amerika Serikat yang pernah beroperasi di Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Ia juga pernah menjabat Managing Director Big Blue Resources Ltd yang menambang batubara di Kalimantan Tengah dan Timur.

Baca Juga: Muncul Spekulasi Penyebab Kematian Wakil Bupati Sangihe




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x