Kompas TV regional peristiwa

Fakta Guru Honorer Utang Pinjol Rp3,7 Juta Bengkak Jadi Rp206 Juta, Gadai Sertifikat Rumah

Kompas.tv - 5 Juni 2021, 03:23 WIB
fakta-guru-honorer-utang-pinjol-rp3-7-juta-bengkak-jadi-rp206-juta-gadai-sertifikat-rumah
Seorang guru honorer di Kabupaten Semarang Afifah Muflihati (27) bersama kuasa hukum saat konfrensi pers, Kamis (3/6/2021). (Sumber: KOMPAS.com/istimewa)
Penulis : Tito Dirhantoro

SEMARANG, KOMPAS.TV - Afifah Muflihati, guru honorer di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, harus memutar otak untuk melunasi utang-utangnya yang mencapai ratusan juta rupiah.

Pria berusia 28 tahun itu sama sekali tidak menyangka, utangnya kepada aplikasi pinjaman online atau pinjol yang semula hanya Rp3,7 juta bisa membengkak jadi Rp206 juta.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi

Untuk melunasi utang-utangnnya itu, Afifah sampai harus meminjam uang lewat aplikasi pinjol lainnya dengan maksud untuk menutup utangnya.

Kuasa hukum Afifah yakni Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga, mengatakan nama kliennya sudah terdaftar di 20 pinjol untuk gali lubang tutup lubang.

Menurut Sofyan, dari hasil gali lubang tutup lubang itulah, Afifah sudah membayarkan sebesar Rp 158 juta dari total utangnya mencapai Rp 206.350.000.

Untuk melunasi sisa utangnya, kata Sofyan, kliennya juga meminjam ke BPR sebesar Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat rumah. Kini, utang pinjol yang belum terbayarkan senilai Rp 47 juta.

Baca Juga: Pemuda Ini Bunuh Guru Honorer Gara-Gara Utang Piutang CPNS, Begini Kronologinya

Sofyan mengatakan, kliennya tidak terima karena merasa menjadi korban permainan pinjol. Korban lantas melapor ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis (3/6/2021).

Sofyan menjelaskan, awal kliennya terjerat utang sampai ratusan juta rupiah itu berawal pada 20 Maret 2021. Saat itu, Afifah meminjam uang melalui pinjol untuk beli susu anaknya.

"Saat itu klien kami melihat iklan dari aplikasi. Dari penjelasan aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta jangka waktu 91 hari bunga 0,04 persen," kata Sofyan dikutip dari Kompas.com pada Jumat (4/6/2021).

Setelah melihat iklan itu, Afifah lantas tertarik meminjam uang. Afifah lalu dipandu untuk melakukan registrasi. Caranya, foto diri bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Saat melakukan peminjaman pertama, kata Sofyan, kliennya menyebut sama sekali tidak menandatangani persetujuan secara elektronik. Ia hanya diminta mengirimkan foto KTP dan identifikasi wajah.

Baca Juga: Waduh, Proses Vaksinasi Warga Yogyakarta Ini Terpaksa Ditunda Karena NIK Digunakan Orang Lain

"Ternyata tak sampai lima menit, rekeningnya dapat transferan dari tiga lembaga sebesar Rp 3,7 juta," ucap Sofyan.

Pada saat itu, Sofyan menuturkan, kliennya merasa ada yang janggal karena mendapat transferan uang hanya dalam waktu singkat. Karena itulah, Afifah tidak mengambil uang di ATM miliknya.

Setelah lima hari menerima transferan dana atau pada 25 Maret 2021, Sofyan mengungkapkan masalah mulai muncul. Afifah ketika itu diminta untuk melakukan pelunasan.

"Afifah mulai mendapat WA (pesan WhatsApp) untuk melakukan pelunasan, padahal belum hari ke-91," ujar Sofyan.

Dua hari kemudian, pihak pinjol ternyata dapat mengakses kontak telepon Afifah, sehingga mereka mengirimkan foto beserta KTP kliennya dengan narasi tidak bisa bayar utang.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tanggapi soal Kontroversi Nagita Slavina Jadi Ikon PON XX Papua

Sejumlah rekan korban juga diteror oleh pihak pinjol melalui pesan berisi penagihan utang. Termasuk keluarga juga dihubungi pihak pinjol melalui pesan Whatsapp.

"Setelah itu, pada hari ketujuh mulai ada teror WA ke rekan-rekan Afifah yang ada di kontak phonebook, dari kisaran 200 kontak, 50 di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin," ujarnya.

Tak tinggal diam, Sofyan mengatakan, kliennya memilih melapor ke Polda Jawa Tengah karena cara-cara penagihan pelaku aplikasi tersebut sudah kelewat batas. Bahkan cenderung mengarah ke fitnah.

"Selain kata-kata kotor, ada foto editan seolah klien kami telanjang dan disebar ke kontak WA yang ada. Kata-katanya juga penuh ancaman, fitnah, dan mencemarkan nama baik," ucapnya.

Pelaporan tersebut terkait pelanggaran UU ITE. Akibat serangkaian teror tersebut, Afifah yang bekerja sebagai guru honorer merasa trauma dan ketakutan.

Baca Juga: Ditemukan Foto Syur Saat Petugas Gabungan Geledah Kamar Napi di Lapas Bantul

"Saat ini klien kami tidak lagi berani memegang ponsel dan pekerjaannya terganggu karena teror WA tersebut juga sampai ke rekan-rekan guru," kata Sofyan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x