Kompas TV regional peristiwa

Keliling Pertokoan, Gibran Kembalikan Uang Pungli

Kompas.tv - 2 Mei 2021, 16:33 WIB
keliling-pertokoan-gibran-kembalikan-uang-pungli
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terlihat mendatangi kawasan pertokoan di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Minggu, (3/5/2021).

Kedatangan Gibran untuk mengembalikan uang hasli pungutan liar (Pungli) sebanyak Rp11,5 juta.

Saat bertemu para pemilik toko, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menyampaikan permintaan maaf atas sikap praktik Pungli tersebut.

"Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat," kata Gibran pada pemilik toko, Minggu (3/5/2021). 

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta pemilik serta penjaga toko untuk berani menolak jika dimintai uang berkedok zakat.

Mengingat hanya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berwenang mengumpulkan uang zakat.

Baca Juga: Gibran Minta Maaf kepada Warga Atas Dugaan Pungli Berkedok Zakat oleh Lurah Gajahan

"Lain kali jangan mau ya, jangan dikasih meskipun ada tanda tangan, cap lurah, jangan mau. Pokoknya yang boleh mengumpulkan zakat itu hanya dari Baznas, selain itu tidak boleh," tegas Gibran.

Apabila kejadian Pungli terjadi kembali, Wali Kota Solo itu meminta pemilik maupun penjaga toko untuk segera melaporkan. 

"Lain kali orangnya difoto, suratnya difoto, langsung dilaporkan ke saya," ujranya. 

Sebagai informasi sebanyak 145 toko dan kios sudah menyetorkan uang tersebut.

Adapun nilai dari pemberian uang itu bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. 

Baca Juga: Gibran Tindak Tegas Lurah yang Diduga Lakukan Pungli Berkedok Zakat

Pada kesempatan ini, Wali Kota Solo menyampaikan permintaan maaf atas sikap yang dilakukan oleh beberapa oknum keamanan di Kelurahan Pasar Kliwon dan meminta ke depannya melaporkan.

Sebagai informasi praktik Pungli dengan modus pengumpulan uang zakat ini diduga melibatkan Lurah Gajahan yang berinisial S. 

Gibran menegaskan surat edaran tentang permohonan sedekah dan zakat fitrah yang dikeluarkan Lurah Gajahan telah menyalahi aturan. 

Akibatnya Ia telah memutuskan untuk membebastugaskan Lurah Gajahan tersebut mulai Senin (3/5/2021). 

Baca Juga: Gibran Copot Lurah yang Diduga Terlibat Pungli Berkedok Zakat!



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x