Kompas TV regional viral

Klarifikasi Bule di Bali yang Lukis Masker Wajah untuk Kelabui Petugas

Kompas.tv - 27 April 2021, 16:58 WIB
klarifikasi-bule-di-bali-yang-lukis-masker-wajah-untuk-kelabui-petugas
Klarifikasi WNA (Sumber: Instaram Josh)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Eddward S Kennedy

BALI, KOMPAS.TV – Aksi dua orang warga asing di Bali yang sempat viral karena melukis masker di wajah beberapa waktu lalu telah membuat permintaan maaf.

Diketahui pasangan bernama Josh Paler Lin dan Lisha mengunggah permintaan maaf tersebut lewat akun instagram @joshpalerlin.

“"Saya Josh Paler Lin dan saya Lea Se (Lisha), kami ingin meminta maaf atas video yang saya buat," ucap keduanya dalam video klarifikasi dan permintaan maaf,” ucap Josh dan Lisha dalam video tersebut.

Sebelumnya, pasangan tersebut mengunggah video yang menunjukkan bagaimana mengelabui satpam dengan masker yang dilukis, atau dengan kata lain tidak menggunakan masker yang sebenarnya.

Awalnya, mereka berdua mengatakan tidak bermaksud mengajak orang agar tidak memakai masker saat berada di tempat umum. Dengan dalih "content creator", mereka hanya ingin menghibur orang.

"Video tersebut dibuat sama sekali tidak untuk tidak menghormati ataupun mengajak orang lain untuk tidak mengenakan masker. Saya hanya mencoba untuk menghibur karena saya sendiri adalah seorang konten kreator di mana pekerjaan saya adalah untuk menghibur orang. Namun, saya tidak menyangka apa yang saya lakukan mendapat respons yang kurang baik dari para netizen yang menimbulkan suatu keresahan," ucap Josh.

Baca Juga: Viral WNA Kelabui Petugas Pakai Riasan Masker

Keduanya pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan mengimbau warga Bali agar tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga pandemi Covid-19 cepat berlalu.

Awalnya banyak warganet yang menuntut agar pasangan tersebut dideportasi. Namun, berdasarkan keterangan dari Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, apa yang dilakukan pasangan bule tersebut bukan termasuk pelanggaran keimigrasian.

Meski demikian, KemenkumHAM Bali telah melakukan penertiban yang melibatkan Polisi, TNI dan Satpol PP.

Sesuai dengan Pergub Nomor 10 tahun 2021 mengenai ketertiban imigrasi, yaitu ketika orang asing pertama kali melanggar prokes, dapat didenda Rp 1.000.000 jika melanggar atau tidak menaati protokol kesehatan, termasuk tidak menggunakan masker.

Jika melakukan pelanggaran prokes untuk kedua kali, maka warga negara asing tersebut bisa dideportasi dari Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Vira! Bule di Bali Kelabui Petugas Keamanan dengan Wajah Dilukis Masker

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x