Kompas TV regional kriminal

Komnas PA Desak Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Bekasi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Kompas.tv - 27 April 2021, 01:40 WIB
komnas-pa-desak-polisi-tangkap-anak-anggota-dprd-bekasi-terduga-pelaku-pelecehan-seksual
Ilustrasi anak bawah umur menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. (Sumber: Thinkstocks Photos Kompas.com)
Penulis : Fadhilah | Editor : Hariyanto Kurniawan

Korban Mengaku Dipaksa Jadi PSK

Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15).

Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.

Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).

"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.

"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjualbelikan anak untuk transaksi seksual orang dewasa," tegasnya.

Modus Dijanjikan Pekerjaan

Sebelum dipaksa menjadi PSK, korban PU mengaku, sempat diiming-imingi pekerjaan oleh terduga pelaku berinisial AT.

Korban yang masih duduk di bangku SMP dijanjikan bekerja di sebuah kedai pisang goreng, tapi janji itu hanya modus semata.

"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) pisang goreng," ungkap Novrian.

Pelaku yang sudah berumur dewasa kemudian kembali memainkan modusnya. Dia lantas meminta korban menginap di kamar kos agar mempermudah kerjaan.

"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan kita (mereka) tinggal di sini saja. Kos-kosan. Ternyata, pekerjaannya enggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Santri Saat Sedang Tertidur Di Pessantren, Pelaku Ditangkap




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x