Kompas TV regional hukum

Polisi di Yogyakarta Hujat Awak KRI Nanggala 402, Kabareskrim Polri: Sanksinya Pidana dan Kode Etik

Kompas.tv - 26 April 2021, 20:32 WIB
polisi-di-yogyakarta-hujat-awak-kri-nanggala-402-kabareskrim-polri-sanksinya-pidana-dan-kode-etik
Kapal Selam KRI Nanggala-402 merapat di Dermaga Madura Komando Armada RI Kawasan Timur di Surabaya, Senin (6/2/2012). Kedatangan KRI Nanggala setelah menjalani perbaikan di Korea Selatan. (Sumber: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Eddward S Kennedy

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi di Yogyakarta ditangkap tim gabungan Polda DIY dan Bareskrim Polri usai menghujat awak kapal KRI Nanggala 402 yang dinyatakan gugur.

Oknum polisi tersebut berinisial FI dengan pangkat terakhir yaitu Aipda. Diketahui, Aipda FI merupakan anggota Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta.

Baca Juga: Prabowo akan Beri Beasiswa untuk Anak-Anak Seluruh Awak KRI Nanggala 402 Hingga Sarjana

Penangakapan terhadap Aipda FI dilakukan pada Minggu (25/4/2021), setelah pria berusia 41 tahun itu menghujat awak KRI Nanggala 402 melalui media sosial pribadinya.

Matioo coook, saya hidup di Indonesia sampe saat ini susah kekurangan kesukaran. Ngopo kru kapal kyoo ngono di tangisi. Urus sendiri urusanmu," tulis Aipda FI melalui Facebook dengan akun Fajarnnzz.

Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, angkat bicara. Ia memastikan bakal memproses pidana anggotanya yang melakukan pelanggaran itu.

Baca Juga: Cerita Istri Serda Pandu Kru KRI Nanggala 402, Bombardir Suami Pesan Rindu Tapi Tak Pernah Berbalas

Hingga saat ini, kata Komjen Agus, pelaku Aipda FI tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi pada Senin (26/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, Komjen Agus Andrianto juga memastikan bakal menjatuhi Aipda FI dengan sanksi Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).

"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," ujar Komjen Agus.

Baca Juga: Sebar Hoaks Berujung Serang Polsek Ciracas, Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI

Sementara itu, Wakapolda DIY, Brigjen Slamet Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan fisik dan kejiwaan pelaku.

Pasalnya, Slamet menduga oknum polisi itu sedang mengalami depresi.

“Sudah kami amankan, kami sedang periksa dari segi fisik dan kejiwaan, kami belum tahu kejiwaannya seperti apa,” ujar Brigjen Slamet Santoso.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan, saat ini pelaku Aipda FI tengah menjalani pemeriksaan oleh tim siber dan propam Polda DIY.

Baca Juga: Polisi di Yogyakarta Hujat Awak Kapal KRI Nanggala 402 di Media Sosial, Ini Kata Wakapolda DIY

Pihak Polda DIY, kata Slamet, juga telah berkoordinasi dengan pihak TNI AL. Ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Semoga semua tetap kondusif,” ucap Wakapolda DIY.

Sebelumnya, sosial media digegerkan dengan tangkapan layar seseorang bernama Fajar yang mengucapkan komentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal Nanggala-402.

Baca Juga: Daftar Tujuh Akun Pemberi Komentar Negatif Soal KRI Nanggala, Salah Satunya Milik Polisi

Ternyata, belakangan diketahui pemilik akun yang berkomentar negatif itu diduga adalah Aipda FI yang juga merupakan anggota Polsek Kalasan.

Dalam unggahannya, dia mempertanyakan masyarakat yang dianggap terlalu menyoroti insiden tenggelamnya kapal Nanggala-402.

Dia mengaku heran masyarakat banyak yang menangisi insiden tersebut.

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Tenggelam, DPR Minta Seluruh Alutsista TNI AL Dievaluasi




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x