Kompas TV regional peristiwa

Kasus BCA Salah Transfer Uang Rp51 Juta, Kuasa Hukum Minta Ardi Dibebaskan dari Semua Dakwaan

Kompas.tv - 2 April 2021, 06:00 WIB
kasus-bca-salah-transfer-uang-rp51-juta-kuasa-hukum-minta-ardi-dibebaskan-dari-semua-dakwaan
Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Bank BCA. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ardi Pratama dengan pidana dua tahun penjara dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021) sore.

Baca Juga: Babak Baru Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Pratama akan Laporkan Balik Nur Chuzaimah

Menurut jaksa, Ardi terbukti bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana dua tahun penjara," kata jaksa Zulfikar dalam membacakan tuntutannya.

Zulfikar menjelaskan, dana hasil salah transfer sebesar Rp51 juta itu digunakan terdakwa untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar utang.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," terang Zulfikar.

Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil itu ditahan sejak 26 November 2020. Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan karena memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp51 juta.

Baca Juga: Mantan Pegawai BCA Nur Chuzaimah Ungkap Awal Mula Salah Tranfer Uang Rp 51 Juta Hingga Nasabah Dibui

Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.

Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank kala itu, Nur Chuzaimah salah memasukkan nomor rekening.

Nur Chuzaimah lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x