Kompas TV regional kriminal

Nasabah Lapor Kehilangan Uang Tabungan Rp 1,2 Miliar, Polda Riau Tangkap Dua Pegawai Bank

Kompas.tv - 31 Maret 2021, 08:36 WIB
nasabah-lapor-kehilangan-uang-tabungan-rp-1-2-miliar-polda-riau-tangkap-dua-pegawai-bank
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian uang tabungan nasabah yang dilakukan sepasang mantan teller Bank Riau-Kepri Cabang Rohul, Riau, Selasa (30/3/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/IDON)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

RIAU, KOMPAS TV - Tabungan nasabah Bank Riau-Kepri (BRK) Cabang Rokan Hulu (Rohul) di Provinsi Riau dilaporkan raib.

Tak tanggung-tanggung, tabungan nasabah bernilai miliaran hilang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengusutnya dan mengungkap kasus tindak pidana perbankan tersebut.

Baca Juga: BRI Beri Klarifikasi Atas Raibnya Dana Nasabah

Ternyata, pelaku yang mengambil uang nasabah tersebut berjumlah dua orang. Mereka adalah pegawai di bank plat merah itu.

Polisi sudah menangkap kedua pelaku masing-masing berinisial NH (37) dan AS (42). Mereka berdua mencuri uang tabungan nasabah yang nilainya lebih dari Rp 1,3 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Komisaris Besar Sunarto, dalam konferensi persnya menyampaikan, kedua pelaku mencuri uang nasabah selama menjadi pegawai bank.

"Kedua pelaku mantan pegawai salah satu bank milik pemerintah (BRK). Waktu itu, tersangka NH sebagai teller, sedangkan AS head teller. Mereka menggelapkan uang tabungan nasabah," kata Sunarto dikutip dari Kompas.com pada Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Jerit Tangis Nasabah BMT Semarang karena Tabungan Tak Bisa Diambil: Kami Hanya Berharap Uang Kembali

Sunarto menjelaskan, kasus pencurian tabungan nasabah bank itu terungkap setelah polisi menerima laporan pada 16 Maret 2021.

Saat itu, seorang korban bernama Hotnasari Nasution datang ke BRK Cabang Rohul pada 31 Desember 2015 silam.

Keperluan Hotnasari waktu itu untuk mencetak buku tabungan milik ibunya, Hj Rosmaniar yang juga nasabah bank tersebut.

Namun, betapa kagetnya dia saat mengetahui ada transaksi penarikan dari rekening ibunya. Terlebih uang di saldo tabungan ibunya tersisa Rp 9,7 juta.

Baca Juga: Uang Miliaran Tak Bisa Diambil di BMT Semarang, Nasabah Menangis Histeris Setahun Hanya Terima Janji

"Saldo awal rekening atas nama korban Rosmaniar sejak 13 Januari 2015, itu sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Tetapi, setelah dicek tinggal Rp 9,7 juta," ujar Sunarto.

Padahal, Sunarto melanjutkan, korban tidak pernah mengambil tabungannya karena uang itu untuk bekal di hari tua nanti.

Pada pemeriksaan dan pengecekan berikutnya, kata Sunarto, ternyata hal yang sama dialami anak kandung Rosmaniar, Hothasari Nasution dan seorang warga bernama Hasimah.

Hotnasari mengalami kerugian sebesar Rp 133 juta. Sedangkan Hasimah senilai Rp 41.995.000. Dengan demikian, total kerugian ketiga nasabah itu lebih dari Rp 1,3 miliar.

Baca Juga: Geruduk Kantor BMT Taruna Sejahtera, Nasabah Menangis Histeris Uang Tabungan Tak Bisa Diambil

Menurut Sunarto, pelaku menguras tabungan nasabah dengan memalsukan tanda tangan korban dalam form slip penarikan.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan, sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah," ujar Sunarto.

AS selaku kepala teller saat itu, kata Sunarto, berperan memberikan username dan password kepada NH sehingga bisa melakukan penarikan.

Sunarto mengungkapkan, pelaku NH melakukan 8 kali transaksi dari rekening nasabah korban pertama dan satu kali transaksi dari rekening nasabah kedua.

Baca Juga: Untuk Nasabah BCA, Segera Ganti Kartu ATM Lama Sebelum 31 Desember 2021

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar, 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hotnasari Nasution, dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah.

Sunarto mengatakan, petugas masih mendalami aliran dana yang dicuri kedua pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," sebut Sunarto.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Baca Juga: Mantan Pegawai BCA Nur Chuzaimah Ungkap Awal Mula Salah Tranfer Uang Rp 51 Juta Hingga Nasabah Dibui

Dalam kasus semacam ini, Polda Riau mengimbau para nasabah bank untuk rutin mengecek saldo rekening.

"Kami mengingatkan kepada nasabah bahwa pekerja bank memiliki potensi melakukan kejahatan," kata Sunarto.

"Bisa mencuri uang nasabah. Masyarakat harus aktif mengontrol dananya di bank."




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x