Kompas TV regional kriminal

Nasabah Lapor Kehilangan Uang Tabungan Rp 1,2 Miliar, Polda Riau Tangkap Dua Pegawai Bank

Kompas.tv - 31 Maret 2021, 08:36 WIB
nasabah-lapor-kehilangan-uang-tabungan-rp-1-2-miliar-polda-riau-tangkap-dua-pegawai-bank
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian uang tabungan nasabah yang dilakukan sepasang mantan teller Bank Riau-Kepri Cabang Rohul, Riau, Selasa (30/3/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/IDON)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

Padahal, Sunarto melanjutkan, korban tidak pernah mengambil tabungannya karena uang itu untuk bekal di hari tua nanti.

Pada pemeriksaan dan pengecekan berikutnya, kata Sunarto, ternyata hal yang sama dialami anak kandung Rosmaniar, Hothasari Nasution dan seorang warga bernama Hasimah.

Hotnasari mengalami kerugian sebesar Rp 133 juta. Sedangkan Hasimah senilai Rp 41.995.000. Dengan demikian, total kerugian ketiga nasabah itu lebih dari Rp 1,3 miliar.

Baca Juga: Geruduk Kantor BMT Taruna Sejahtera, Nasabah Menangis Histeris Uang Tabungan Tak Bisa Diambil

Menurut Sunarto, pelaku menguras tabungan nasabah dengan memalsukan tanda tangan korban dalam form slip penarikan.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan, sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah," ujar Sunarto.

AS selaku kepala teller saat itu, kata Sunarto, berperan memberikan username dan password kepada NH sehingga bisa melakukan penarikan.

Sunarto mengungkapkan, pelaku NH melakukan 8 kali transaksi dari rekening nasabah korban pertama dan satu kali transaksi dari rekening nasabah kedua.

Baca Juga: Untuk Nasabah BCA, Segera Ganti Kartu ATM Lama Sebelum 31 Desember 2021

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar, 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hotnasari Nasution, dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah.

Sunarto mengatakan, petugas masih mendalami aliran dana yang dicuri kedua pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," sebut Sunarto.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Baca Juga: Mantan Pegawai BCA Nur Chuzaimah Ungkap Awal Mula Salah Tranfer Uang Rp 51 Juta Hingga Nasabah Dibui

Dalam kasus semacam ini, Polda Riau mengimbau para nasabah bank untuk rutin mengecek saldo rekening.

"Kami mengingatkan kepada nasabah bahwa pekerja bank memiliki potensi melakukan kejahatan," kata Sunarto.

"Bisa mencuri uang nasabah. Masyarakat harus aktif mengontrol dananya di bank."




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x