Kompas TV regional kriminal

Kasus Penembakan 3 Warga Tidak Ada Kejelasan Sejak Desember, LBH Makassar Surati Kapolri

Kompas.tv - 8 Maret 2021, 19:25 WIB
kasus-penembakan-3-warga-tidak-ada-kejelasan-sejak-desember-lbh-makassar-surati-kapolri
Ilustrasi penembakan tiga warga di Makassar. Tak ada kejelasan dari penyelidikan kasus ini. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ahmad Zuhad

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melaporkan Polda Sulsel pada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kompolnas, Ombudsman, dan DPR RI. Hal ini terkait penyelidikan kasus penembakan 3 warga Makassar, Sulawesi Selatan oleh polisi.

Sebagai pendamping korban, LBH Makassar menyebut penyelidikan kasus itu terkesan mandek. Belum ada kejelasan soal penembakan yang terjadi pada akhir Agustus 2020.

"Tidak ada kepastian tindak lanjut penanganan perkara oleh Polda Sulsel hingga saat ini," kata Salman Azis, salah satu penasihat hukum dari LBH Makassar, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Polisi Tembak Mati 3 Warga di Cengkareng, Ini 6 Kasus Polisi Salah Gunakan Senjata Api

Salman mengungkapkan, penyidik Polda Sulsel membatalkan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 2 Desember 2020. Setelah itu, tak ada lagi kejelasan soal kemajuan penyelidikan.

Padahal, menurut Salman, kasus ini sudah dapat naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi pun telah mengantongi beberapa alat bukti, seperti rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian serta memeriksa beberapa saksi.

“LBH Makassar meminta Kapolri mengevaluasi kinerja jajarannya dan  penindakan disiplin apabila ditemukan upaya untuk memperlambat atau menghentikan proses penanganan perkara," ujar Salman, dikutip dari Kompas.com.

Perlu diketahui, sebanyak 12 polisi terbukti bersalah karena terlibat dalam kasus penembakan warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar. Sidang disiplin di Mapolda Sulsel, Kamis (24/9/2020) telah memvonis seluruh pelaku karena melanggar kode etik dalam peristiwa penembakan warga itu.

Kabid Humas Polda Sulsel saat itu Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, sidang tersebut memutuskan sanksi disiplin berbeda-beda bagi 12 polisi pelaku penembakan.

Baca Juga: Bupati OKU Kuryana Azis Meninggal, Wakil Bupati Terdakwa Korupsi, Siapa Penggantinya?

Di antara pelaku, terdapat tiga perwira polisi, yakni AKP TH Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu MS, dan Ipda MF.

Ketiganya mendapat hukuman disiplin berupa penempatan di dalam tempat khusus selama 21 hari. Mereka juga mendapat teguran tertulis. Sementara untuk MS juga mendapat mutasi ke jabatan yang lebih rendah.

Kasus penembakan polisi kepada tiga warga itu sendiri terjadi pada Minggu (30/8/2020) dini hari.

Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amar (18). Anjas meninggal dunia pada sore hari kejadian setelah sempat kritis karena menderita luka tembak di kepala.

Sementara Iqbal dan Amar mendapat luka tembak di betis.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengaku, penyidik Polda Sulsel tidak pernah menghentikan penyelidikan kasus penembakan warga tersebut.

Baca Juga: Belajar Otodidak Tanpa Sekolah Resmi, Pria di Gunungkidul Ini Ubah Sedan Lawas Jadi Lamborgini Mewah

Zulpan juga menyatakan, penyidik tetap bekerja secara profesional menangani kasus penembakan warga itu. Menurut dia, pihaknya harus hati-hati dalam menentukan pelaku penembakan dengan memperhatikan penelitian dari hasil Laboratorium Forensik berdasarkan criminal saintification investigation.

"Jadi harus berdasarkan sains dan pembuktian ilmiah sehingga nanti baru bisa siapa mengarah ke pelaku dan sebagainya," ujar Zulpan, dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya juga mengaku tak ingin sembarangan menentukan pelaku tanpa pembuktian sains dan ilmiah.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x