Kompas TV regional kriminal

Pelaku Pelecehan Fetish Kain Jarik Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Kompas.tv - 3 Maret 2021, 21:46 WIB
pelaku-pelecehan-fetish-kain-jarik-dijatuhi-hukuman-penjara-5-tahun-6-bulan
Suasana persidangan kasus pelecehan seksual fetish kain jarik di PN Surabaya, Selasa (3/3/2021). (Sumber: Kompas.com/Achmad Faizal)
Penulis : Ahmad Zuhad

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Surabaya memberi vonis 5 tahun 6 bulan penjara bagi Gilang Aprilian Nugraha, pelaku pelecehan seksual kasus fetish kain jarik.

Gilang juga mesti membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Khusaini menjatuhkan vonis ini pada sidang putusan di ruang Tirta 1 PN Surabaya, pada Rabu (3/3/2021).

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta serta subsidiair tiga bulan penjara," kata Khusaini.

Baca Juga: Gilang Fetish Kain Jarik Bantah Larikan Diri, Akui Sedang Fokus Skripsi

Mantan mahasiswa Universitas Airlangga ini terbukti melanggar tiga pasal sekaligus. 

Pertama, Gilang terbukti bersalah menyebarkan informasi atau dokumen elektronik bermuatan asusila sesuai. Ini melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, ia bersalah melakukan perbuatan cabul secara paksa. Ini diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Terakhir, Gilang bersalah melakukan perbuatan cabul pada anak sesuai pasal 289 KUHP.

Majelis hakim meringankan hukuman terdakwa karena ia mengaku dan merasa bersalah atas perbuatannya.

Baca Juga: 2 Karyawati di Ancol Alami Pelecehan Seksual, Polisi: Modus Pelaku Mengaku Sebagai Peramal

Namun, perbuatan terdakwa memberatkan vonis hukumannya. Gilang secara sadar menakut-nakuti korban yang masih berusia di bawah 18 tahun melalui saluran elektronik.

Lalu, manjelis hakim menganggap pelaku menggunakan kekerasan untuk memuluskan niatnya.

"Terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya denga cara dibungkus. Majelis hakim menganggap itu sama dengan kekerasan," ujar Khusaini.

Persidangan itu berjalan secara virtual. Gilang hadir di persidangan melalui konferensi video dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

Kasus fetish kain jarik ini pertama terungkap dari pengakuan seorang mahasiswa korban di media sosial Twitter pada akhir Juli 2020.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Psikolog : Korban dan Orangtua Perlu Pendampingan Psikologis

Mahasiswa itu mengaku sebagai korban predator bernama Gilang yang saat itu masih menjadi mahasiswa. Gilang tiba-tiba mendekatinya di media sosial dan mereka intens berkomunikasi.

Suatu hari, Gilang meminta korban membungkus dirinya dengan kain jarik seperti orang meninggal. Pelaku juga meminta korban mengambil dan mengirimkan foto dan video dirinya saat sedang terbungkus kain jarik.

Setelah sadar dikelabui dan dilecehkan, korban melaporkan pelaku pada institusi tempat kuliah pelaku. Belakangan, Gilang dikeluarkan dari kampusnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x