Kompas TV regional hukum

Kades Korupsi Dana Bantuan Covid-19 untuk Judi hingga Foya-Foya, Terancam Hukuman Mati

Kompas.tv - 3 Maret 2021, 00:00 WIB
kades-korupsi-dana-bantuan-covid-19-untuk-judi-hingga-foya-foya-terancam-hukuman-mati
Ilustrasi: hukuman mati diyakini tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Fadhilah

"Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim,"ujarnya.

Dalam sidang selanjutnya, JPU Kejari Lubuk Linggau akan menghadirkan sebanyak empat orang saksi, yang terdiri dari Badan Pemusyarawatan Desa (BPD), pengurus desa, kepala dusun dan warga.

Saksi ini akan dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Askari. "Pada sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan saksi ini," jelasnya.

Baca Juga: Sorotan: Kian Marak Korupsi Pejabat di Tengah Pandemi Corona

Dana Warga Ratusan Juta Dikorupsi

Diberitakan beritakan sebelumnya, Polres Musirawas melimpahkan kasus A (43) ke pihak kejaksaan setempat lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana bantuan Covid-19 untuk warga yang nilainya mencapai Rp 187,2 juta.

A diketahui menjabat kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas (Mura), Sumatera Selatan.

Aksinya tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Mirisnya, uang korupsi tersebut digunakan oleh A untuk berfoya-foya dengan bermain judi dan menyewa perempuan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK) di desa tempat tersangka menjadi korban. 

Dimana setiap KK yang semestinya mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tedampak Covid-19 sebesar Rp 600.000 yang dimulai April, Mei dan Juni dilarikan oleh A.

Pada tahap pertama pembagian BLT, A membagikannya kepada masyarakat. Namun, pada tahap dua dan tiga yakni Mei dan Juni, uang itu ternyata tak dibagikan lagi lantaran telah habis digunakannya untuk bermain judi menyewa perempuan.

"Selama dua bulan itu, uang warga dilarikan oleh tersangka. Totalnya mencapai Rp 187,2 juta," kata Efraneddy, saat gelar perkara, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 4 Miliar, Dalangnya Ternyata Kades

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x