Kompas TV regional kriminal

Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 4 Miliar, Dalangnya Ternyata Kades

Kompas.tv - 11 Februari 2021, 00:33 WIB
polda-banten-bongkar-kasus-mafia-tanah-senilai-rp-4-miliar-dalangnya-ternyata-kades
Ilustrasi: tersangka dipenjara. (Sumber: thawornnurak)
Penulis : Fadhilah

SERANG, KOMPAS.TV - Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, M (56), harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Tersangka M diduga memalsukan dokumen iuran pembangunan daerah atas tanah seluas 2.100 meter persegi di desanya.

Kepala Sub Direktorat II Harta Benda dan Bangunan Tanah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedi Darmawansyah mengatakan, Kades Kosambironyok sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Januari 2021.

Penetapan tersangka setelah dilakukan penyidikan dan adanya dua alat bukti.

Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Mafia Tanah yang Rugikan Ibu Dino Patti Djalal

"Kami telah menetapkan Kades sebagai tersangka," kata Dedi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Dedi menuturkan, terungkapnya kasus mafia tanah setelah pemilik aslinya Abdul Wahab kaget saat tanahnya sudah diklaim oleh sebuah perusahaan.

"Ada perusahaan yang mengklaim telah memiliki Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut," kata Dedi.

Dari hasil penyelidikan, Kades Kosambironyok yang sudah menjabat selama dua periode itu diduga kuat menjadi dalang utamanya.

"Dari hasil penyidikan diketahui pada 12 November 2012, tersangka membuat surat ketetapan IPEDA C Nomor 1145 atas nama Indrawan Masrin, sebagai dasar surat pelepasan hak tanah," ujar Dedi.

Padahal, menurut Dedi, surat asli ketetapan iuran pembangunan daerah C Nomor 1145 masih ada dalam penguasaan Husnadi.

"Atas kejadian tersebut, ahli waris almarhum Tohiri merasa dirugikan. Korban mengklaim mengalami kerugian Rp 4 miliar," kata dia.

Baca Juga: Terungkap! Sindikat Mafia Tanah “Disikat” Polisi

M disangka telah sengaja membuat dan menyuruh orang lain menggunakan data-data untuk melakukan pelepasan hak atas bidang tanah.

M dijerat Pasal 263 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Tersangka belum kita tahan," kata Dedi.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x