Kompas TV regional peristiwa

Anaknya Luka Parah Dihajar Polisi, Orangtua: Kami Tak Terima, Polisi Seharusnya Mengayomi

Kompas.tv - 28 Februari 2021, 23:50 WIB
anaknya-luka-parah-dihajar-polisi-orangtua-kami-tak-terima-polisi-seharusnya-mengayomi
Ilustrasi: oknum Polisi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Kasus oknum polisi bermasalah terjadi di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Polisi berinisial Bripka YL itu ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan.

Adapun korbannya diketahui bernama Firman Booy (20) warga Desa Elfule, Kecamatan Namrole.

Orangtua korban, Taha Booy, menyesalkan tindakan arogan yang dilakukan oknum aparat kepolisian tersebut. Pihaknya pun meminta instansi kepolisian dapat memberikan hukuman tegas kepada pelaku.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga jadi Pelaku Pembunuhan 2 Wanita dengan Motif Diduga Sakit Hati

Pasalnya, akibat perbuatan pelaku tersebut menyebabkan kondisi anaknya mengalami luka parah. Selain babak belur, juga diketahui mengeluarkan darah segar dari kedua matanya.

"Kalau dia (pelaku) bukan polisi mungkin bisa dipahami, tapi pelaku ini anggota polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, jadi kami tidak terima," jelasnya seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/2/2021).

Taha meminta kasus hukum yang melibatkan oknum anggota polisi itu dibuka secara transparan agar publik bisa ikut mengawal kasus tersebut.

Ia juga berharap instansi kepolisian dapat memberikan hukuman tegas berupa pemecatan dan tidak melindungi oknum anggotanya itu.

"Sebagai orangtua saya akan mengawal kasus ini, saya ingatkan kalau sampai pelakunya tidak dihukum dan dipecat nanti lihat saja, saya ini sudah mau pensiun saya tidak peduli karena saya hanya pikir akhirat," ancamnya.

Sedangkan terkait kondisi korban, ia mengaku hingga saat ini masih terbaring di RSUD Namrole.

Rencananya, pihak keluarga akan merujuk korban ke rumah sakit di Ambon agar mendapat penanganan lebih maksimal.

Baca Juga: Permintaan Pangdam Jaya Soal Kasus Penembakan di Cengkareng oleh Oknum Polisi

Kronologi Kejadian

Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Bripka YL terhadap korban terjadi pada Jumat (26/2/2021) di Desa Kamanglale.

Saat kejadian itu, Bripka YL bersama rekannya sedang berusaha melerai tawuran antarwarga ketika melintas di lokasi kejadian.

Namun, saat kejadian itu Bripka YL justru terkena lemparan batu di wajahnya. Karena kesakitan, ia lalu emosi dan menganiaya korban yang saat itu berada di belakangnya tanpa ampun.

"Karena merasa kesakitan, Bripka YL emosi lalu dia menghajar korban (Firman) yang ada di belakangnya," kata Wakil Kepala Polres Pulau Buru Kompol Bachri Hehanussa, Sabtu (27/2/2021).

Atas perbuatan itu, anggotanya tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku penganiayaan, Bripka YL, telah ditahan dan diproses," ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi Penembakan di Cafe Cengkareng oleh Oknum Polisi yang Menewaskan 3 Orang

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x