Kompas TV regional peristiwa

Anaknya Tewas Ditembak Anggota Polisi Bripka CS, Ayah Korban: Jangan Kematian Dibalas dengan Mati

Kompas.tv - 26 Februari 2021, 14:53 WIB
anaknya-tewas-ditembak-anggota-polisi-bripka-cs-ayah-korban-jangan-kematian-dibalas-dengan-mati
Sejumlah warga menurunkan jenazah Feri di dalam peti dari mobil ambulans milik RS Bhayangkara Medan di rumah duka di Jalan Krakatau, Aluminium I, Gang Asbes, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur pada Jumat (26/2/2021) pukul 10.30 WIB. (Sumber: KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Penulis : Tito Dirhantoro

Baca Juga: Tembak Mati Anggota TNI dan 2 Pegawai Kafe, Bripka CS Kena Sanksi Berlipat

Oleh salah satu pelayan kafe, Bripka CS kemudian didatangi dan ditagih pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000.

Alih-alih membayar, pelaku Bripka CS malah mengamuk dan tidak mau membayar. Bripka CS berdalih tagihan minuman tersebut terlalu mahal.

Lalu, diduga di bawah pengaruh minuman keras, Bripka CS mengeluarkan senjata api yanh dibawanya dan langsung menembak para korban secara bergantian.

Atas perbuatannya, Bripka CS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Tewas Ditembak di Kafe, Bripka CS Ngamuk Ditagih Bayar Minuman Rp 3,3 Juta

Selain dijerat pidana, Bripka CS juga akan diberi sanksi kode etik berupa pemecatan dari institusi Polri. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Saat ini, untuk memastikan proses hukum kepada tersangka berjalan transparan, Sambo mengatakan, pihaknya akan menggandeng POM AD dalam menyelesaikan kasus ini.

"Ditkrimum Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan POM AD untuk memastikan proses sidik berjalan transparan," kata Sambo melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (25/2/2021).

Adapun terkait pemecatan, kata Sambo, akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, dan 13.

Baca Juga: LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Penembakan yang Dilakukan Bripka CS di Kafe RM Cengkareng

"Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," kata Sambo.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x