Kompas TV regional viral

Polisi Sebut Pelaku Aksi Parkour di Flyover Kemayoran Bisa Dipidana

Kompas.tv - 24 Februari 2021, 18:22 WIB
polisi-sebut-pelaku-aksi-parkour-di-flyover-kemayoran-bisa-dipidana
Ilustrasi aksi parkour dengan melompati gedung. (Sumber: THOR, CC BY 2.0 , via Wikimedia Commons)
Penulis : Rizky L Pratama

JAKARTA, KOMPAS.TV – Viral video aksi parkour yang dilakukan di Flyover Kemayoran, Jalan Benyamin Sueb, Jakarta. Polisi menyebut bahwa pria yang melakukan parkour tersebut bisa dipidana.

Lantaran,  aksi pria yang belum diketahui identitasnya itu dianggap mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga.

"Bisa dikaji seperti itu (pidana), karena mengganggu ketertiban umum, ada pasalnya di KUHP," ujar Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal yang dilansir dari KOMPAS.com Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: Gelar Pesta di Villa Abai Prokes, 11 Selebgram Gowa Dikenakan Sanksi Administrasi

Akmal menjelaskan, saat ini jajarannya masih menelusuri pria yang melakukan aksi itu.

Ia juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak meniru aksi tersebut karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan.

"Kami masih telusuri. Kami mengimbau untuk tidak diulangi," kata Akmal.

Video yang memperlihatkan aksi parkour seorang pria dari Flyover Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta, viral di media sosial.

Baca Juga: Petugas Damkar Evakuasi Ular Sanca 4 Meter dari Plafon Rumah Warga di Kebon Pala

Parkour atau biasanya disingkat PK, adalah seni yang mengandalkan kelincahan dan kekuatan tubuh.

Dalam video tersebut tampak seorang pria yang mengenakan baju lengan panjang dan celana hitam melompat dari jembatan ke atap gedung di seberang jembatan layang.

Polisi langsung menelusuri pria yang melakukan aksi dengan sengaja direkam itu.

Video aksi parkour itu ramai setelah diunggah melalui salah satu akun Instagram. Namun, kini unggahan tersebut telah dihapus.

Baca Juga: Viral, Pasangan Pengantin Gunakan Bak Mandi Arungi Banjir untuk Menikah di KUA

Ternyata aksi itu rupanya juga menuai keresahan warga yang bermukim di bawah jembatan layang, yakni tepatnya di Jalan Pademangan 8 RT 009 RW 010, Pademangan, Jakarta Utara.

"Berarti dia itu tanpa izin ya, itu sangat berbahaya. Jauh ini, ada kalau lebih dari 5 meteran, itu kalau jatuh atau nyungsep apa enggak bahaya tuh ya," kata Ketua RT 009 Andi.

Andi menambahkan bahwa pria yang melompat itu bukanlah warga sekitar.

Baca Juga: Viral Aksi Parkour di Jalan Layang Kemayoran, Polisi Telusuri Pelaku

Ia juga mengatakan warga sekitar pun terkejut dan tidak tahu tentang kejadian itu sebelum videonya menjadi viral.

Sebagai ketua RT, Andi akan mengantisipasi agar kejadian itu tidak terulang kembali.

"Dia bukan warga sini. Ya selanjutnya diantisipasi jangan sampai terjadi lagi, biar gimana kan membahayakan, takutnya warga sini ikutan," tuturnya.

Baca Juga: Viral, Nelayan Temukan Ikan Berwajah seperti Manusia, Ingatkan Fenomena Pari Mirip Manusia

Baca Juga: Viral Pria Pamer Foto Pelecehan Anak di Medsos, Polisi : Tujuannya Mendapatkan Pengikut




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x