Kompas TV regional peristiwa

Heboh Pulau Gili Tangkong Dijual di Situs Online, Ini Kata Polisi

Kompas.tv - 8 Februari 2021, 22:17 WIB
heboh-pulau-gili-tangkong-dijual-di-situs-online-ini-kata-polisi
Gili Tangkong (Sumber: id.lombokindonesia.org)
Penulis : Tito Dirhantoro

Namun karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Dhafid menambahkan, pemilik perusahaan tersebut belum sempat datang ke NTB.

Baca Juga: Kades Jinato Juga Lapor Penjual Pulau Lantigiang, Polisi Terapkan Pasal Berlapis

"Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, pemilik PT tersebut belum bisa hadir ke NTB karena pemilik PT dari Singapura," kata Dhafid.

Lebih lanjut, Dhafid menegaskan, bahwa Gili tersebut masih dimiliki oleh Pemprov NTB dengan keberadaan sertifikat di BPKAD NTB.

"Lahan yang dimiliki oleh Provinsi NTB seluas 7,2 hektar tersebut, masih dimiliki oleh Pemprov dan sertifikatnya masih di kantor BPKAD," ucap Dhafid.

Selain lahan selaus 7,2 hektare milik Pemprov NTB, diketahui juga lahan di Gili Tangkong dimiliki oleh perorangan atau masyarakat dengan keseluruhan luas sekitar 17 are.

Baca Juga: Pengacara: Komentar-Komentar Pejabat Tak Benar, Asdianti Bukan Beli Pulau Lantigiang tapi Tanah

Dari catatan Kepolisian isu penjualan gili tersebut sudah kali ke dua muncul di media, dan diduga situs yang memposting tersebut berasal dari Sulawesi.

"Pemberitaan penjualan lahan yang dimiliki Pemprov NTB ini, sudah sering terjadi di medsos, tercatat dua kali diberitakan penjualan di medsos pada tahun 2019 akhir, dan berita tersebut hoax yang di buat oleh pemilik akun yang diduga di Sulawesi," kata Dhafid.

Baca Juga: Polda Sulsel Kirim Tim Dirkrimum Untuk Usut Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x