Kompas TV regional berita daerah

Mulai Diterapkan untuk Penumpang Kereta Api, Ini Cara Pakai GeNose C19

Kompas.tv - 2 Februari 2021, 15:45 WIB
mulai-diterapkan-untuk-penumpang-kereta-api-ini-cara-pakai-genose-c19
GeNose C19 akan dipasang di stasiun kereta api. (Sumber: Dok. Kemenristek)
Penulis : Gading Persada

"Hasil pemeriksaan GeNose C19 ini akan keluar dalam waktu sekitar 3 menit. Pemeriksaan dilakukan 1 kali tanpa pengulangan," tutur Joni. 

Joni mengatakan, sebelum menggunakan layanan tersebut, terdapat syarat-syarat yang perlu pelanggan ketahui agar hasilnya akurat.

"Untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, telah memiliki tiket, serta dilarang merokok, makan, minum, kecuali air putih selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas," ujar dia. 

Baca Juga: Epidemiolog: Penggunaan Genose di Stasiun Kurang Tepat

Joni mengungkapkan, calon penumpang diharuskan mengantre dan mendaftar dengan tertib untuk selanjutnya diberikan kantong GeNose C19 setelah melakukan proses pembayaran. Hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkannya print-out.

"Sedangkan jika hasilnya positif, calon penumpang  tidak diperbolehkan naik Kereta Api. Tiket dapat dibatalkan melalui loket khusus atau melalui WhatsApp KAI121 di 081-1121-11121 dan uang tiket akan dikembalikan penuh," tuturnya. 

Lebih lanjut Joni mengungkapkan, petugas pemeriksa akan memberikan konsultasi, informasi, dan edukasi terkait hasil pemeriksaan dan menyarankan pelanggan tersebut untuk melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Mengenal Genose, Alat Pendeteksi Covid-19 Buatan UGM

Selanjutnya yang bersangkutan akan diarahkan oleh petugas untuk meninggalkan stasiun dan diminta melapor ke puskesmas sesuai domisili.

Dia menjelaskan, pada periode 26 Januari sampai 8 Februari 2021, pelanggan kereta api jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.

Hal tersebut sesuai dengan SE Kemenhub No 11 tahun 2021.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x