Kompas TV regional update corona

PSBB Jakarta: Anies Perketat Standar Masker hingga Ancaman Sanksinya

Kompas.tv - 12 Januari 2021, 10:43 WIB
psbb-jakarta-anies-perketat-standar-masker-hingga-ancaman-sanksinya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Sumber: Singgar, Juru Kamera Kompas TV)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standar masker yang digunakan selama pandemi Covid-19.

Hal ini menyusul adanya pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Aturan mengenai standar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Anies Belakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Selama 11 - 25 Januari

Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker bedah dan masker kain.

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yakni:

  1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
  2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
  3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.

Sementara itu, untuk standar masker kain tertuang dalam ayat 3 pasal yang sama, dengan lima kriteria, yaitu:

  1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.
  2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.
  3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar.
  4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.
  5. Mempu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.

Sanksi

Bagi masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai standar akan dikenai sanksi, seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1.

Ada dua sanksi yang tertera dalam aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000.

Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal Video Viral Joget Tanpa Masker

Imbauan WHO

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah memperbarui pedoman pemakaian masker saat pandemi Covid-19.

WHO merekomendasikan penggunaan masker di dalam ruangan saat bersama orang lain, terutama jika ventilasi ruangan dinilai buruk.

Penggunaan masker adalah bagian dari tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

"Masker saja, bahkan saat digunakan dengan benar, itu tidak cukup untuk memberi perlindungan atau mengendalikan virus," tulis WHO dalam pedoman terbaru, 1 Desember 2020 dikutip dari Kompas.com.

Tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi Covid-19 yang lain juga harus dilakukan, termasuk dengan cara mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan tidak menyentuh wajah orang lain.

Perlu diperhatikan juga etika saat batuk bersin, kecukupan ventilasi ruangan, pelaksanaan tes Covid-19, pelacakan kontak, karantina, dan isolasi.

Baca Juga: Terapkan PSBB Lagi, Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Ganjil Genap Sementara

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x