Kompas TV nasional peristiwa

Terapkan PSBB Lagi, Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Ganjil Genap Sementara

Kompas.tv - 11 Januari 2021, 12:02 WIB
terapkan-psbb-lagi-pemprov-dki-jakarta-hilangkan-ganjil-genap-sementara
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yakni pada 11-25 Januari 2021, sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil dan genap di beberapa ruas jalan di Jakarta ditiadakan.

Baca Juga: Anies Dukung Pemerintah Pusat Lakukan Pengetatan PSBB di Jabodetabek, Jawa dan Bali

Hal itu sebagaimana disampaikan akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.

Menurutnya, sistem ganjil genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB. 

"Sistem Ganjil Genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta berlangsung," demikian informasi yang disampaikan melalui akun Dishub DKI Jakarta, Senin (11/1/2021). 

Dishub DKI Jakarta belum menginformasikan batas waktu sistem ganjil genap ini ditidiakan. 

"Sampai batas waktu yang akan diinformasikan kembali," demikian kutipannya.

Selain sistem ganjil genap, dalam PSBB kali ini juga diatur pelaksanaan protokol kesehatan di dalam transportasi umum. 

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 24 dan 24 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. 

Salah satu aturannya, jumlah penumpang angkutan umum baik pelat kuning maupun berbasis aplikasi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. 

Kemudian, ojek online dan pangkalan diizinkan beroperasi penuh atau mengangkut penumpang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021. 

Baca Juga: Gubernur Anies: Tempat Kerja 75 Persen WFH dan Sekolah Online

Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 disebutkan bahwa jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yakni pada 11-25 Januari 2021. 

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak atanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.

Seperti diketahui, lewat kebijakan PPKM ada sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi.

Berdasarkan Instruksi dari  Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x