Kompas TV regional berita daerah

Kisah Residivis Pencurian Rumah Mewah yang Sudah Beraksi sejak Usia 12 Tahun

Kompas.tv - 20 Desember 2020, 10:18 WIB
kisah-residivis-pencurian-rumah-mewah-yang-sudah-beraksi-sejak-usia-12-tahun
Ilustrasi: residivis pencurian rumah mewah (Sumber: Thinkstock)
Penulis : Switzy Sabandar

SULAWESI TENGGARA, KOMPAS.TV- Residivis kasus pencurian asal Baubau, Sulawesi Tenggara ini seolah tak pernah jera. Midun (29), residivis pencurian itu sudah 11 kali ditangkap polisi.

Midun adalah seorang residivis pencurian spesialis rumah mewah. Diperkirakan, ia sudah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP). Hasil curiannya pun jika ditotal sudah lebih dari Rp 1 miliar.

Bedasarkan data kepolisian, Midun sudah memulai aksinya sejak usia 12 tahun. Uang hasil jarahannya pun digunakan untuk berfoya-foya dari satu kafe ke kafe lain.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pelaku Pencurian 40 Baterai Tower Jaringan Telekomunikasi

Penangkapan kembali residivis ini berawal saat polisi menyelidiki tiga laporan kasus pencurian di rumah mewah. Polisi mendapat petunjuk dari rekaman CCTV.

“Tim Panther Reskrim Polres Baubau menangkap Midun di sebuah kafe di Baubau, Selasa (15/12/2020) malam,” ujar Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Setelah menangkap Midun, polisi juga membekuk tersangka lain berinisial SD yang menjadi penadah barang curian. Sejumlah barang bukti juga disita, seperti emas 211 gram, berlian, barang elektronik, jam tangan mewah, alat pelebur emas, dan uang tunai.

Rio mengatakan nilai barang bukti pencurian di tiga TKP sudah mencapai Rp 800 juta, sementara sisanya belum diperkarakan.

Baca Juga: Waspada Pencurian Interior Mobil dengan Modus Pecah Kaca!

Dalam melancarkan aksinya, Midun berpura-pura bertamu dengan mengetuk pintu rumah. Setelah memastikan tidak ada orang di dalam rumah, ia pun membobol pintu dan masuk ke dalam rumah.

Atas perbuatannya, residivis kasus pencurian ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara, SD akan diancam sesuai Pasal 480 KUHP yakni pasal penadahan atau pemufakatan jahat dengan ancaman empat tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x