Kompas TV regional hukum

Polisi: Kandungan Madu Palsu Khas Banten Bisa Buat Diabetes

Kompas.tv - 10 November 2020, 23:30 WIB
polisi-kandungan-madu-palsu-khas-banten-bisa-buat-diabetes
Barang bukti madu Palsu khas Banten yang diproduksi di Jakarta Barat. (Sumber: KOMPAS.com/RASYID RIDHO)
Penulis : Johannes Mangihot

Pabrik madu palsu tersebut sudah beroperasi selama satu tahun di lokasi pengolahan, Jalan SMA 101 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Sehari, para pelaku bisa memproduksi madu palsu sebanyak 1 ton.

Pelaku menjual madu per jeriken dengan harga Rp660.000 di wilayah Lebak. Kemudian madu paslsu tersebut dikemas lagi menjadi bentuk botol, bisa dijual Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.

Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Madu Palsu Khas Banten, Ini Peran 3 Pelaku yang Ditgangkap

Menurut Fiandar selama setahun, keuntungan yang didapat para tersangka mencapai 8 miliar.

Adapun para pelaku pembuat madu palsu ini berjumlah tiga orang. Mereka adalah MS (47),warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat sebagai pemilik pabrik madu palsu .

Kemudian AS (24) warga Kabupaten Lebak, Banten yang berperan menjadi penjual dan  TM (35) warga Pekalongan yang merupakan karyawan pabrik madu palsu.

Polda Banten bongkar produksi madu khas Banten palsu. (Sumber: KOMPAS.com/RASYID RIDHO)

Tersangka AS diamankan pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2020 lalu di Lebak saat akan melakukan transaksi jual beli.

Baca Juga: Presiden Jokowi Didemo Lagi, 10 Ribu Buruh dari Banten Bakal ke Istana Merdeka

Setelah pengembangan, MS dan TM ditangkap di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. MS disangkakan melanggar  Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal untuk tersangka TM dan AS yakni Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x