Kompas TV regional berita daerah

Empat Pasangan Menjadi Kontestan Pilwalkot Makassar

Kompas.tv - 24 September 2020, 18:08 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Komisi pemilihan umum kota makassar resmi menetapkan empat pasangan calon kontestan pemilihan walikota makassar. Ke empat pasangan calon, yakni irman yasin limpo - andi zunnun armin. Moh ramdhan pomanto - fatmawati rusdi. Munafri arifuddin - abdul rahman bando dan syamsu rizal - fadli ananda.

Usai menggelar rapat pleno, kpu makassar menetapkan empat pasangan calon walikota dan wakil walikota makassar tahun 2020 dan hasil ini diserahkan  kepada masing masing l-o pasangan calon.

Pasangan calon walikota dan wakil walikota makassar  irman yasin limpo - andi zunnun armin, diusung oleh partai golkar , pan , dan pks , dengan jumlah kursi sebanyak lima belas kursi di dprd.

Pasangan moh ramdhan pomanto - fatmawati rusdi , yang diusung oleh partai gerindra dan nasdem , dengan jumlah kursi sebanyak sebelas kursi di dprd.

Pasangan munafri arifuddin - abdul rahman bando yang di usung ppp , demokrat dan perindo dengan jumlah kursi sebanyak tiga belas kursi di dprd.

Dan pasangan , syamsu rizal - fadli ananda yang di usung partai pdip pkb , dan hanura dengan jumlah kursi sebanyak sepuluh kursi di dprd .

Dengan ditetapkannya empat pasangan calon, pasangan calon terikat dengan undang undang no 10 tahun 2016 terkait kontestasi , sehingga harus memperhatikan terkait ketentuan larangan dan pembatasan . Termasuk  pkpu nomor 10 , yang menekankan aturan mengenai protokol kesehatan , yang mulai efektif berlaku .

Setelah penetapan pasangan calon . Kpu makassar , akan mengelar pengundian nomor urut serta deklarasi , siap menang dan kalah , tidak menyebarkan hoax dan menjaga protokol kesehatan selama masa kampanye.

Pada pengundian nomor urut . Pihak kpu makassar mengharapkan tidak ada pelibatan massa . Mengingat yang hanya bisa masuk kelokasi acara hanya sepuluh orang dari masing masing pasangan calon walikota dan wakil walikota makassar .



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x