Kompas TV regional kriminal

Manajer BRI Korupsi Rp 2,1 Miliar untuk Judi Bola dan Kalah Terus, Nasabah Kaget

Kompas.tv - 22 September 2020, 21:06 WIB
manajer-bri-korupsi-rp-2-1-miliar-untuk-judi-bola-dan-kalah-terus-nasabah-kaget
Pegawai BRI Dolopo, Madiun, Jawa Timur, RS, digiring menuju mobil tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana nasabah dengan kerugian negara Rp 2,1 miliar. (Sumber: KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)
Penulis : Fadhilah

MADIUN, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai BRI Cabang Dolopo, Madiun, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Tersangka bernisial RS menggelapkan uang 11 nasabah BRI sebesar Rp 2,1 miliar. Kasus tersebut tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Modus Baru Bobol Rekening Bank dengan Struk ATM Bekas, Jangan Sembarang Buang!

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata mengungkapkan, untuk mengambil uang nasabah, tersangka membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.

Rekening fiktif menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman. Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit.

Jabatan RS sebagai relationship manajer memudahkannya mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman.

Apalagi orang yang mengajukan pinjaman atau kredit di BRI Cabang Dolopo harus melalui tersangka.

“RS ini yang melayani nasabah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," kata Bayu, Senin (21/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kartu Tertelan Mesin ATM, Uang Rp 100 Juta Dibobol Pencuri

Sementara berdasarkan hasil penyidikan jaksa, terdapat 11 nasabah yang menjadi korban ulah RS dalam rentang waktu setahun, dari Desember 2018 hingga Desember 2019.

Pria dua anak itu memindahbukukan uang dari rekening korban ke rekening fiktif lantaran tahu dana pinjaman tidak langsung dicairkan seluruhnya oleh nasabah.

“Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka. Jadi begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka,” kata Bayu.

Uang yang ditarik kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Uang itu lalu digunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi.

Namun, uang yang dipakai untuk bermain judi online selalu kalah.

Baca Juga: Optimis! Berikut Strategi BRI dalam Menghadapi Tantangan dan Dampak Corona

Ilustrasi: bank. Manajer BRI Korupsi Rp 2,1 Miliar untuk Judi Bola dan Kalah Terus, Nasabah Kaget. (Sumber: Kompas.com)

Terbongkar ketika Nasabah Kaget

Tindakan RS terbongkar setelah dua nasabah menyadari uang mereka yang berada di tabungan hilang.

“Kasus itu baru terbongkar setelah salah satu debitur hendak mencairkan dana pinjamannya yang masih tersisa di rekening tabungan. Debitur merasa masih memiliki uang yang tersimpan di tabungannya,” jelas Bayu.

Saat bertemu petugas teller, debitur itu mendapatkan penjelasan beberapa hari sebelumnya sudah menarik uang.

Debitur tersebut kaget lantaran tidak pernah merasa menarik uang di rekening tabungan.

Setelah dicek rekening koran baru ketahuan ada keanehan terhadap uang yang disimpan.

Setelah diaudit internal diketahui rupanya ada 11 debitur yang menjadi korban ulah tersangka RS. Dari 11 debitur banyak yang tidak menyadari uangnya hilang.

Lantaran uang masih di bawah pengawasan BRI maka bank itu harus me-recovery dan BRI mengganti uang milik nasabah.

Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.

Baca Juga: Geger! FinCEN Files Bocor ke Publik, Skandal Keuangan Bank-Bank di Dunia

Ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun

Pemimpin Cabang BRI Madiun Budi Santoso mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

“Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun),” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).

Ketika ditanya tentang uang nasabah yang hilang dikorupsi RS apakah diganti dari BRI, Budi meminta agar menanyakan hal itu langsung ke kejaksaan.

Tersangka RS dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.

Baca Juga: 23 Karyawan BRI Blitar Positif Covid-19

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x