Kompas TV regional kriminal

Pengusaha Sembako Ditembak Saat Berkendara, Uang Rp150 Juta Dirampok dan Mobilnya Dibakar

Kompas.tv - 12 Agustus 2020, 13:55 WIB
pengusaha-sembako-ditembak-saat-berkendara-uang-rp150-juta-dirampok-dan-mobilnya-dibakar
Empat tersangka rampok saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan Polda Riau, Selasa (11/8/2020). (Sumber: Dok. Polda Riau)
Penulis : Tito Dirhantoro

RIAU, KOMPAS TV - Seorang pengusaha sembako bernama Rizki Zulkarnain dirampok oleh komplotan berjumlah enam orang di Jalan Lintas Danau Bingkuang-Pekanbaru Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Perampokan yang menimpa Rizki terjadi pada Kamis, 27 Juli 2020. Akibat aksi kejahatan itu, korban mengalami luka cukup parah, uang sebesar Rp 150 juta dirampas dan mobilnya dibakar.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menangkap empat dari enam pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial FM, EH, WL dan WY.

Baca Juga: Detik-Detik Perampokan Toko Emas Dekat Polsek Blora

“Empat pelaku sudah berhasil ditangkap. Dua pelaku lainnya masih diburu. Total ada enam pelaku curas," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (12/8/2020).

Sunarto menjelaskan, aksi perampokan oleh komplotan ini sudah direncanakan. Itu terlihat dari gerak-gerik para pelaku yang sudah mengamati dan mengikuti korban.

Ketika itu, korban membawa uang sebesar Rp 150 juta yang ditagih dari hasil penjualan sembako di Pasar Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kamar.  

"Para pelaku sudah mengamati dan mengikuti korban. Pelaku juga menghalang-halangi laju mobil pick up yang dikemudikan korban. Lalu, pelaku memepet mobil korban dengan sepeda motor," kata Sunarto.

Baca Juga: Siapa Tommy Sumardi, Pengusaha yang Diduga Terlibat Kasus Pelarian Djoko Tjandra?

Salah satu pelaku, kata Sunarto, menembak ke arah kepala korban. Namun mengenai rahang hingga akhirnya korban menghentikan kendaraannya.

Melihat korban sudah terluka cukup parah, pelaku langsung merampas mobil korban dan tas yang berisi uang Rp 150 juta.

“Setelah itu, pelaku mengikat korban dan membuangnya di perkebunan karet di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kampar," ujar Sunarto.

Selanjutnya, untuk menghilangkan jejak, para pelaku membakar mobil  korban di perkebunan kelapa sawit Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar.

Sunarto mengatakan, pelaku membagi hasil kejahatannya masing-masing mendapat sekitar Rp 16 juta. Setelah itu, mereka kabur berpencar.

Baca Juga: Aksi Perampokan Toko Emas, Perhiasan Raib dalam 35 Detik!

Aksi perampokan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah mendapat laporan, Polda Riau dan Polres Kampar membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.

Dalam penyelidikannya pada Selasa (4/8/2020), empat pelaku berhasil ditangkap. Pelaku FM ditangkap di wilayah Lampung.

Dalam aksinya, FM berperan ikut merencanakan perampokan sadis terhadap korbn menggunakan senjata api rakitan jenis revolver, serta membuang korban dan membakar mobil korban.

Berikutnya, pelaku EH ditangkap di Kecamatan Tapung, Kampar. EH diketahui berperan melakukan survei terhadap korban di perjalanan dan memepet kendaraan korban.

Lalu tersangka WL ditangkap di Tapung. Ia berperan  membonceng pelaku FM dan ikut membakar mobil korban. 

Baca Juga: Tiga Pelajar Rampok Toko Emas, Ngaku Butuh Uang Untuk Belajar Online

Sedangkan pelaku WY ditangkap di Rumbio Jaya, Kampar. Perannya yakni menyediakan tempat untuk para pelaku berkumpul membagi uang hasil rampok.

Lebih lanjut, Sunarto menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini berupa uang tunai lebih kurang Rp 33 juta sisa dari Rp 150 juta.

Kemudian, 2 unit mobil, 2 unit sepeda motor, sebutir proyektil amunisi, dan 5 unit handphone. Sedangkan senjata api yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.

Adapun motif perampokan yang dilakukan keempat pelaku ini yakni karena keterbatasan ekonomi. Mereka beralasan untuk bayar utang dan juga membeli narkotika. 

“Dua pelaku memang dinyatakan positif menggunakan narkotika," ujar Sunarto.

Baca Juga: Akhirnya, Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan di Bintaro Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Curas. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati atau 20 tahun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x