Kompas TV regional politik

Gerindra Protes ke Kapolri Idham Azis karena Calonnya di Pilkada Sumbar Ditetapkan Tersangka

Kompas.tv - 12 Agustus 2020, 11:59 WIB
gerindra-protes-ke-kapolri-idham-azis-karena-calonnya-di-pilkada-sumbar-ditetapkan-tersangka
Lambang Partai Gerindra (Sumber: KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

"Sampai sekarang calon dari Gerindra itu Nasrul Abit-Indra Catri. Belum berubah," kata Andre.

Baca Juga: Presien Jokowi Ajak Kader Gerindra Bantu Negara Kendalikan Penyebaran Virus Corona

Sebelumnya diberitakan, Bupati Agam, Sumatera Barat Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi.

Penetapan tersangka baru dilakukan terhadap Indra dan Martias setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

"Setelah dilakukan gelar perkara Jumat lalu, seterusnya Senin 10 Agustus ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Setelah Gerindra, Kini PDI-P Usung Muhamad-Sara Djojohadikusumo pada Pilkada Tangsel 2020

Stefanus mengatakan, sebelum menetapkan tersangka kepada Indra Catri dan Martias Wanto, Polda Sumbar sudah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka.

Itu antara lain ES (58), RH (50), dan RP (33). Ketiganya ditangkap dan ditahan Polda Sumbar pada Selasa, 18 Juni 2020.

Para tersangka diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun facebook Mar Yanto yang merupakan akun bodong.

Sementara itu, Bupati Agam Indra Catri yang dihubungi terpisah mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Baca Juga: PDIP-Gerindra Koalisi di 7 Daerah, Ada Iyet Bustami Hingga Ponakan Prabowo

Indra Catri meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah (presumption of innocence).

"Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ujar Indra Catri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x