Kompas TV pendidikan sekolah

Kapan Dana PIP Kemdikbud 2024 Bisa Dicairkan untuk Anak SD, SMP, dan SMA/SMK Maret?

Kompas.tv - 12 Maret 2024, 13:21 WIB
kapan-dana-pip-kemdikbud-2024-bisa-dicairkan-untuk-anak-sd-smp-dan-sma-smk-maret
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), kembali mengimplementasikan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2024 sebagai salah satu strategi penting dalam meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera.

Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya pendidikan yang sering kali menjadi penghalang bagi siswa untuk melanjutkan studi mereka, serta berperan aktif dalam upaya pengurangan angka putus sekolah atau drop out.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok Mahal, Pasar Ramai namun Daya Beli Menurun

Bantuan finansial yang disalurkan melalui PIP Kemdikbud 2024 menjadi titik terang bagi banyak siswa dan keluarga prasejahtera.

Bantuan ini dirancang untuk memungkinkan siswa dapat lebih fokus dalam belajar dan menggapai prestasi, tanpa dibebani oleh masalah finansial yang mungkin mereka hadapi.

Dengan adanya dukungan ini, diharapkan siswa dapat meraih cita-cita mereka dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat dan negara di masa depan.

Baca Juga: Pakar Nilai Ada Unsur Perencanaan di Kasus Sekeluarga Lompat dari Apartemen, Singgung Pemilihan TKP

Jadwal dan Mekanisme Penyaluran Bantuan PIP

Termin pertama bantuan PIP Kemdikbud tahun 2024 direncanakan untuk disalurkan pada bulan Maret, dengan jumlah bantuan mencapai Rp1,8 juta untuk siswa SMA/SMK, dan jumlah yang telah disesuaikan untuk jenjang pendidikan lainnya.

Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui rekening bank BNI, BRI, dan BSI, khusus untuk wilayah Aceh, untuk memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada penerima manfaat secara efisien dan tepat waktu.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Malapraktik, Bayi di Bangkalan Meninggal saat Proses Persalinan

Untuk memastikan bahwa siswa atau orang tua mengetahui status penerimaan bantuan PIP, Kemdikbud menyediakan cara mudah untuk melakukan pengecekan melalui situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.

Dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), siswa dan orang tua dapat langsung mengetahui informasi terkait status penerimaan bantuan.

Baca Juga: Tahapan, Cara Cek, dan Rincian Manfaat Bansos PKH 2024, Klik cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP

Rincian Besaran Bantuan PIP Kemdikbud 2024

Berikut adalah rincian bantuan finansial yang akan diterima oleh siswa berdasarkan jenjang pendidikan mereka:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun.

Bantuan ini dimaksudkan untuk membantu siswa dalam memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk untuk pembelian buku, seragam sekolah, dan keperluan pendidikan lainnya yang esensial.

Baca Juga: Film Garapan Christopher Nolan 'Oppenheimer' Sabet 7 Penghargaan Piala Oscar!

Siswa yang Menerima PIP

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x