Kompas TV pendidikan kampus

Dosen UM Surabaya Sebut Aturan Skripsi Tak Wajib untuk S1 Baik asal 5 Hal Ini Terlaksana

Kompas.tv - 31 Agustus 2023, 06:35 WIB
dosen-um-surabaya-sebut-aturan-skripsi-tak-wajib-untuk-s1-baik-asal-5-hal-ini-terlaksana
Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya atau UM Surabaya. (Sumber: website UM Surabaya)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

SURABAYA, KOMPAS.TV - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menyebut aturan baru mengenai tugas akhir mahasiswa program sarjana/S1 yang tak hanya skripsi sebagai terobosan baik.

Akan tetapi, ia menyebutkan setidaknya lima hal yang perlu dipenuhi agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi itu terlaksana dengan baik.

Pertama, perlu peran besar fakultas maupun program studi dalam menjalankan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

"Sehingga ada bentuk konkret dari konversi kegiatan selain skripsi,” kata Satria, Rabu (30/8/2023).

Kedua, Satria mengatakan, perguruan tinggi tetap mendorong mahasiswa yang ingin menuliskan tugas akhir dalam bentuk serupa skripsi untuk difasilitasi dengan memperhatikan kaidah akademik, integritas akademik, dan antiplagiasi, joki, dan pelanggaran lainnya.

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim: Aturan Tidak Wajib Skripsi Dikembalikan ke Perguruan Tinggi

Ketiga, perguruan tinggi perlu mendorong otonomi dalam menjalankan format pembuatan tugas akhir.

“Artinya jangan kemudian ketika telah terbit dalam transkrip nilai ternyata tidak diakui format tersebut di dunia kerja,” jelasnya dilansir dari situs resmi UM Surabaya.

Keempat, seluruh sivitas di dalam kampus harus siap, agar paham dan menjalankan aturan baru itu dengan konsisten sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1.

Kelima, ia mendorong komunitas akademik dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki konsentrasi di bidang akademik untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan pendidikan.

Sehingga, sambung dia, kebijakan tersebut betul-betul menjalankan partisipasi bermakna serta dijalankan sebagai kebijakan yang menguntungkan semua pihak. 



Sumber : Kompas TV/UM Surabaya


BERITA LAINNYA



Close Ads x