Kompas TV pendidikan kampus

Link Pengumuman Jalur Mandiri UIN Raden Fatah 2023 Gelombang 2 Hari Ini, Berikut Jadwalnya

Kompas.tv - 29 Juli 2023, 10:07 WIB
link-pengumuman-jalur-mandiri-uin-raden-fatah-2023-gelombang-2-hari-ini-berikut-jadwalnya
Pengumuman jalur Mandiri Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang 2023 gelombang 2 hari ini, Sabtu (29/7/2023). (Sumber: radenfatah.ac.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS. TV - Hasil seleksi jalur Mandiri Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang 2023 gelombang 2 akan diumumkan hari ini, Sabtu (29/7/2023).

Sebelumnya, pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri tahun akademik 2023/2024 untuk jenjang Sarjana (S1) gelombang ke dua telah dibuka dari tanggal 7 Juli hingga 24 Juli 2023. 

Bagi yang dinyatakan lulus dalam pengumuman jalur Mandiri UIN Raden Fatah gelombang 2 hari ini wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Link Pengumuman Jalur Mandiri UIN Raden Fatah Gelombang 2

Hasil seleksi ujian jalur Mandiri UIN Raden Fatah gelombang 2 dapat dilihat di laman https://um-mandiri.radenfatah.ac.id/ atau http://pengumuman-um.radenfatah.ac.id/. Berikut cara ceknya.

1. Setelah pengumuman gelombang 2 dibuka, kunjungi laman http://pengumuman-um.radenfatah.ac.id/

2. Setelah itu, masukkan nomor peserta dan tanggal lahir.

3. Klik "Lihat Hasil"

4. Kemudian, peserta dapat melihat hasil ujian apakah lulus atau tidak.

Jadwal Jalur Mandiri UIN Raden Fatah Gelombang 2

- Pendaftaran: 7 Juli hingga 24 Juli 2023.

- Pelaksanaan ujian: 26-27 Juli 2023.

- Pengumuman kelulusan: 29 Juli 2023

- Registrasi dan verifikasi Uang Kuliah Tunggal (UKT): 1-4 Agustus 2023

- Pembayaran UKT: 1-5 Agustus 2023.

Baca Juga: 9 Bau yang Dibenci Nyamuk, Cara Ampuh untuk Mengusir Serangga Ini dari Kamar


Biaya Kuliah UIN Radeh Fatah

Kategori kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana untuk Jalur UMPTKIN/SNBP/SNBT/Ujian Mandiri UIN Raden Fatah Palembang bagi tiap mahasiswa ditentukan berdasarkan jumlah total penghasilan kotor ayah dan ibu ditambah penghasilan tambahan ayah dan ibu.

UKT dikelompokkan menjadi 7 golongan dengan golongan 1 sebesar Rp0-400.000 dan golongan 7 sebesar Rp7.550.000.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x