Kompas TV pendidikan edukasi

Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka 14 Juli, Segini Besaran Insentifnya

Kompas.tv - 12 Juli 2023, 20:13 WIB
kartu-prakerja-gelombang-57-dibuka-14-juli-segini-besaran-insentifnya
Ilustrasi logo Kartu Prakerja. (Sumber: Repro. Kompas TV)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 57 mulai dibuka pada Jumat, 14 Juli 2023 mendatang. 

Hal tersebut dikonfirmasi melalui unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id. 

"Yang belum lolos enggak usah sedih, gabung lagi di gelombang 57 yang akan dibuka pada Jumat, 14 Juli 2023 pukul 12.00 WIB!," demikian tertulis dalam unggahan tersebut, Rabu (5/7/2023). 

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Gelombang 57 Prakerja Dibuka Pekan Ini, Lulusan SMA Bisa Daftar!

Untuk selengkapnya, berikut adalah besaran intensif, cara daftar, beserta syarat bagi calon pelamar Kartu Prakerja gelombang 57: 

Besaran Insentif

Peserta yang berhasil lolos akan mendapatkan intensif serta bantuan berupa biaya pelatihan sebesar Rp 4,2 juta.

Biaya tersebut terbagi menjadi:

  • Biaya pelatihan Rp 3,5 juta.
  • Insentif pasca pelatihan Rp 600.000.
  • Insentif pengisian survei Rp 100.000 sebanyak 2 kali.

Cara daftar Kartu Prakerja

  • Bagi Anda yang belum pernah mendaftar Kartu Prakerja sebelumnya, berikut ini langkah-langkah untuk mendaftarkan diri:
  • Buka laman resmi Prakerja atau klik https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  • Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password.
  • Verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK, dan tanggal lahir.
  • Kemudian isi data diri Anda, cek kembali apakah sudah benar atau belum.
  • Selanjutnya unggah foto e-KTP.
  • Scan wajah (jika mendaftar melalui PC, Anda akan diminta untuk masuk menggunakan HP terlebih dahulu).
  • Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja.
  • Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan. Verifikasi nomor telepon yang masih aktif.
  • Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi Anda. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
  • Setelah memiliki akun, Anda bisa mendaftar Gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka, sebagaimana prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Kemudian, Anda tinggal menunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui laman dashboard Kartu Prakerja.

Baca Juga: Heboh Pelatihan Prakerja di Hotel Dapat Upah Rp2,5 Juta, Ini Penjelasan Pengelola!

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57

  • Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Keluarga (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x