Kompas TV pendidikan sekolah

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jakarta 2023 Jalur Zonasi Jenjang SMP-SMA, Simak Ketentuan Jaraknya

Kompas.tv - 26 Juni 2023, 13:09 WIB
syarat-dan-cara-daftar-ppdb-jakarta-2023-jalur-zonasi-jenjang-smp-sma-simak-ketentuan-jaraknya
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jalur Zonasi jenjang SMP-SMA dibuka hari ini, Senin (26/6/2023) (Sumber: ppdb jakarta)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA telah dibuka hari ini, Senin (26/6/2023).

Jalur Zonasi adalah salah satu jalur PPDB Jakarta 2023 yang memberikan prioritas kepada siswa yang tinggal di satu Rukun Tetangga (RT) maupun satu kelurahan dengan sekolah tersebut.

Kuota jalur zonasi untuk SMP sebanyak 50 persen, dan SMA 50 persen. Tujuan jalur ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada para siswa untuk bersekolah di tempat yang dekat dengan rumah mereka.

Setelah melakukan pengajuan akun, orang tua/wali atau calon peserta didik baru (CPDB) sudah bisa melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah mulai 26-3 Juli 2023.

Bagi yang belum melakukan pengajuan akun, diimbau untuk segera melakukan prosesnya di laman PPDB DKI Jakarta 2023 karena akan ditutup pada 3 Juli mendatang.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PPDB Jakarta 2023 Jenjang MTsN Jalur Reguler, Dibuka Hari Ini

Syarat PPDB Jakarta 2023 Jalur Zonasi jenjang SMP dan SMA

1. Calon peserta didik baru (CPDB) atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.

2. CPBD atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.


3. CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.

4. Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP dan SMA

1. Pengajuan Akun

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol 'Pengajuan Akun' sesuai jenjang
  • Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
  • Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
  • Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi
  • Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.

Baca Juga: Syarat, Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dan Jadwal Lengkapnya

2. Cek status ajuan akun dan KK Calon

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang

3. Aktivasi PIN/token

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta
  • Mengganti PIN/otken dengan password
  • Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

4. Pemilihan sekolah tujuan

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password
  • Memilih sekolah tujuan
  • Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x