Kompas TV pendidikan sekolah

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jakarta 2023 Jenjang MTsN Jalur Reguler, Dibuka Hari Ini

Kompas.tv - 26 Juni 2023, 11:42 WIB
syarat-dan-cara-daftar-ppdb-jakarta-2023-jenjang-mtsn-jalur-reguler-dibuka-hari-ini
PPDB Madrasah DKI Jakarta jenjang MTsN jalur Reguler dibuka hari ini, Senin (26/6/2023) (Sumber: ppdb jakarta)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta atau PPDB Jakarta 2023 jenjang MTsN jalur reguler dibuka hari ini, Senin (26/6/2023).

Bagi orang tua atau wali yang ingin mendaftarkan anaknya memasuki jenjang MTsN jalur reguler harap menyimak syarat dan tata caranya.

Diketahui PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 dibuka untuk jenjang MI, MTsN dan MA. Untuk pendaftaran MTsN sendiri ada 8 jalur yaitu

  1. Zonasi RT
  2. Afirmasi Prestasi
  3. Afirmasi DTKS
  4. Anak Guru dan Pindah Tugas Orang Tua
  5. Tahfidz Al-Quran
  6. Reguler
  7. Madrasah
  8. Tahap Akhir

Untuk pendaftaran PPDB Jakarta MTsN jalur reguler dibuka 26-27 Juni 2023. Kuota untuk jalur ini hanya 25 persen. Calon peserta didik boleh memilih dua madrasah tujuan.

Baca Juga: Syarat, Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dan Jadwal Lengkapnya

Syarat Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 MTsN jalur Reguler

Syarat umum:

  • CPDB wajib memiliki NISN dari DAPODIK (Kemdikbud) atau EMIS (Kemenag)
  • Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
  • Mengunggah Surat Pemyaiash Esrtangoung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000.
  • CPDB asal Madrasah/Sekolah luar DKI Jakarta wajib mengunggah Sertifikat Akreditasi BANSM.
  • CPDB asal Madrasah/Sekolah luar DKI Jakarta menunggah nilai rapor Pengetahuan Kelas 4 Semester 1 sampai Kelas 6 Semester 1 (PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) atau Nilai Raport Ponpes Tingkat Ula yang dikonversi ke Bahasa Indonesia.

Syarat Khusus


 

      Calon Peserta Didik Baru dari Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar dan

  • atau Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama.
  • Seleksi CPDB menggunakan Nilai Akhir. Jika dalam hal calon
  • peserta didik baru memiliki Nilai Akhir sama, selanjutnya seleksi
  • berdasarkan urutan pilihan Madrasah, usia dan waktu mendaftar.
  • Calon peserta didik memilih 2 (dua) pilihan madrasah tujuan.
  • Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib
  • melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak
  • melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir.

Cara Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarat jenjang MTsN Jalur Reguler

1. Pengajuan akun atau aktivasi token

  • Mengakses laman PPDB Online Madrasah DKI Jakarta di http://ppdb-madrasahdki.com
  • Klik tombol pengajuan akun pada jalur reguler
  • Mengisi formulir yang diminta
  • Mengunggah berkas persyaratan
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun berisi TOKEN/PIN
  • Setelah memperoleh TOKEN/PIN, lanjutkan dengan proses aktivasi Token/PIN.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x