Kompas TV pendidikan edukasi

Tanpa Hari Buruh Internasional, Tidak Ada Kebijakan 8 Jam Kerja Hari Ini

Kompas.tv - 1 Mei 2023, 13:43 WIB
tanpa-hari-buruh-internasional-tidak-ada-kebijakan-8-jam-kerja-hari-ini
Ilustrasi para buruh  (Sumber: Antara )
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh. Tak hanya dirayakan di Indonesia, Hari Buruh atau May Day juga diperingati oleh buruh di seluruh penjuru dunia. 

Di sebagian negara, tanggal ini ditetapkan sebagai hari libur nasional dan digunakan oleh buruh atau pekerja untuk menyampaikan tuntutan demi kesejahteraan mereka.

Salah satu tuntutan buruh yang berdampak bagi para pekerja di seluruh dunia adalah keputusan maksimal 8 jam kerja dalam sehari. Bagaimana perjalanannya?

Baca Juga: Ribuan Buruh Mulai Padati Istora Senayan, Perjuangkan Hak Upah Layak

Keputusan 8 Jam Kerja Sehari

Pada masa lalu, para buruh di Amerika Serikat harus bekerja dengan jam kerja yang panjang. Jam kerja bahkan mencapai 10 hingga 16 jam per hari tanpa adanya uang lembur.

Situasi ini  seperti ditulis dalam situs Insider,  memicu gerakan buruh untuk memperjuangkan jam kerja yang lebih pendek dan upah yang layak.

Tonggak utama dalam sejarah sistem kerja 8 jam per hari adalah demonstrasi buruh di Chicago pada tahun 1886. Demonstarsi ini dikenal dunia sebagai "Hari Buruh Internasional" atau "May Day."

Baca Juga: Tujuh Tuntutan Buruh untuk May Day 2023, Termasuk Cabut Omnibus Law dan Hapus Upah Murah!

Tuntutan dari para buruh yang semula jam kerja dari 10-12 jam menjadi 8 jam per hari akhirnya terkabul meski mendapatkan perlawanan dari banyak pihak termasuk pemerintah.

Pada awal abad ke-20, banyak negara mulai mengadopsi sistem kerja 8 jam per hari, termasuk Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa.


 

Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization) mencatat sebanyak 52 negara telah menerapkan kebijakan delapan jam kerja dan jadi standar internasional dalam undang-undang ketenagakerjaan di seluruh dunia.

Baca Juga: Tema dan Kumpulan Ucapan Hari Buruh 2023 dalam Bahasa Inggris dan Indonesia

Hari Buruh di Indonesia

Sejarah peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai pada era kolonial Hindia Belanda, yaitu pada tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.

Dilansir dari Disnakertrans Sumatera Selatan seorang tokoh sosialis Belanda Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan.

Baars juga mengungkapkan bahwa kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak.

Kala itu saat peringatan 1 Mei, buruh kereta api mengalami pemotongan gaji karena melakukan aksi mogok. Mereka juga diancam akan dipecat jika tak segera bekerja.

Baca Juga: KSPI: 10.000 Buruh di 150 Perusahaan Belum Dapat THR Lebaran 2023 Sesuai Ketentuan

Pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir mengizinkan kembali peringatan Hari Buruh.

Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 juga mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh dibebaskan untuk tidak bekerja dan mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.

Presiden ke-enam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional pada Rabu 1 Mei 2013 silam.

"Presiden: Mulai tahun depan, 1 Mei dinyatakan sebagai hari libur nasional sehingga kaum buruh & manajemen bisa memperingatinya dengan baik," demikian tertulis dalam akun Twitter SBY dikutip dari Kompas.com.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Insider


BERITA LAINNYA



Close Ads x