Kompas TV pendidikan edukasi

Rekrutmen ASN PPPK 2022 Dibuka Akhir September, Ini 3 Kategori yang Diprioritaskan

Kompas.tv - 18 September 2022, 12:19 WIB
rekrutmen-asn-pppk-2022-dibuka-akhir-september-ini-3-kategori-yang-diprioritaskan
Rekrutmen PPPK Guru 2022 dibuka minggu keempat bulan September. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadwalkan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuka akhir September 2022.

Artinya, kurang dari 15 hari lagi, rekrutmen ASN akan dibuka untuk masyarakat Indonesia.

Diketahui, KemenPANRB mencatat dalam rekrutmen kali ini, jumlah ASN yang dibutuhkan sebanyak 530.028 ASN nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022). 

Jumlah ASN tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Baca Juga: Rekrutmen CASN/PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini yang Harus Dipersiapkan

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Menteri PANRB Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/09/2022).

3 Golongan Pelamar yang Diprioritaskan

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan dalam rekrutmen PPPK guru 2022 ada tiga kategori pelamar yang diprioritaskan, yakni:

1. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. 

2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II. 

3. Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara itu, pelamar umum adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.

Mekanime Seleksi PPPK Guru 2022

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Tiga mekanisme untuk pelamar prioritas II dan III itu antara lain:

  • Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). 
  • Mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
  • Tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. 

Tes Seleksi

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menjelaskan tes ini tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: Kemenpan-RB Kebut Persiapan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan, Ditargetkan Buka Akhir September 2022

Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

"Soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN," ungkap Suharmen. Soal tersebut terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, serta 250 soal wawancara," ucap Suherman.

Syarat Umum Pendaftaran PPPK Guru 2022

Berikut syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk guru dilansir dari dari Kompas.com.

  • Warga Negara Indonesia 
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 

Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Demo di Gedung DPRD Padang, Minta Diangkat Jadi PPPK

Syarat Khusus Pendaftaran PPPK Guru 2022

Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut, bagi pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut: 

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. 
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. 
  • Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. 
  • Dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris. 

Adapun penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan. 

Sedangkan penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x