Kompas TV otomotif otonews

3 Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan tanpa ke Samsat, Bisa juga Lewat SMS

Kompas.tv - 26 September 2023, 09:00 WIB
3-cara-cek-pelat-nomor-kendaraan-tanpa-ke-samsat-bisa-juga-lewat-sms
Berbagai warna pelat nomor yang akan digunakan untuk kendaraan listrik, terdapat garis biru di bawah sebagai tanda. (Sumber: Kompasiana)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekarang segalanya dipermudah dengan kehadiran internet, salah satunya mengecek pelat nomor kendaraan Anda secara online.

Sedangkan pelat nomor kendaraan adalah identifikasi unik yang diterapkan pada kendaraan bermotor yang terdiri dari beberapa huruf dan angka yang membedakan satu kendaraan dengan kendaraan lainnya.

Dengan mengecek pelat nomor secara online, Anda akan mendapatkan informasi tentang kendaraan bermotor beserta dengan pajaknya.

Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan secara Online:

1. Melalui aplikasi

Aplikasi yang digunakan untuk mengecek pelat nomor kendaraan berbeda tiap daerahnya, yaitu Anda bisa mengaksesnya dengan aplikasi resmi dari Samsat daerah setempat.

Baca Juga: Polisi akan Gunakan Faktur Elektronik untuk Percepat Urus Pelat Nomor Kendaraan Baru

Contohnya, bagi Anda warga Jawa Barat, aplikasi yang digunakan adalah Sambara.

Sedangkan untuk warga Jawa Tengah, dapat mengunduh aplikasi New SakPole.

Berikut cara cek pelat nomor lewat aplikasi: 

  • Buka aplikasi New Sakpole Pilih menu "Pencarian" 
  • Pilih menu "Info Kendaraan Bermotor" 
  • Masukkan pelat nomor kendaraan Jika sudah, pilih "Proses" 
  • Akan muncul hasil pencarian yang memuat jenis kendaraan, merk, tipe, pelat dasar, sampai masa akhir STNK.

2. Melalui Website E-samsat

Sebagai contoh, pengecekan pelat nomor melalui website dapat dilakukan melalui laman https://info.dipendajatim.go.id. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x