Kompas TV otomotif otonews

Jangan Terlewat! Ini Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Kompas.tv - 21 Juli 2023, 14:39 WIB
jangan-terlewat-ini-daftar-provinsi-yang-masih-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-2023
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan digelar di sejumlah provinsi di Indonesia, mulai dari Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah hingga DKI Jakarta. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

Kemudian ada juga bebas denda SWDKLLJ selama satu tahun. Adapun masa berlaku program tersebut hingga 30 September 2023.

5. Jawa Tengah 

Bapenda Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 22 Desember 2023.

Adapun keringanan yang diberikan adalah pembebasan BBNKB II dan pembebasan pajak progresif yang digelar pada 26 April-22 Desember 2023.

6. DKI Jakarta

Di DKI Jakarta, pemutihan pajak digelar pada 22 Juni hingga 29 Desember 2023.

Keringanan yang ditawarkan adalah penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB, dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah. 

Lalu penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak. 

7. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi pembebasan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), pembebasan denda dan bunga pajak.

Kemudian tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.

Lalu ada penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT, dan pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x