Kompas TV olahraga kompas sport

Jaksa Milan Meminta Surat Perintah Penangkapan Internasional untuk Robinho Terkait Kasus Pemerkosaan

Kompas.tv - 16 Februari 2022, 00:05 WIB
jaksa-milan-meminta-surat-perintah-penangkapan-internasional-untuk-robinho-terkait-kasus-pemerkosaan
Mantan bintang Brasil, Robinho, divonis 9 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan. (Sumber: Twitter @Soccer_Laduma)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa di kota Milan telah meminta surat perintah penangkapan internasional terhadap mantan striker Rossoneri, Robinho, yang divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan.

Bulan lalu, mantan penyerang Brasil itu divonis sembilan tahun penjara oleh pengadilan tinggi Italia dalam kasus pemerkosaan seorang wanita muda pada tahun 2013.

Dilansir dari Football Italia, Robinho telah mengajukan banding atas dakwaan tersebut, namun bandingnya ditolak dan ia tetap dinyatakan bersalah. 

Menurut beberapa laporan di Italia, Jaksa Milan kini telah meminta pihak berwenang Brasil untuk mengekstradisi pria berusia 38 tahun itu ke Italia agar ia dapat menjalani hukumannya. 

Namun tampaknya, kecil kemungkinan Robinho akan datang ke Italia. 

Brasil yang merupakan negara asal Robinho mempunyai konstitusi bahwa mereka tidak mengekstradisi warganya sendiri ketika dijatuhi hukuman di negara lain. 

Namun, Robinho berisiko ditangkap jika dia bepergian ke luar negeri ke negara yang memiliki perjanjian dengan Italia. 

Kurang lebih ada 70 negara, termasuk Amerika Serikat, Argentina, dan semua negara di Uni Eropa yang bisa menangkapnya setelah Italia mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Robinho dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2017 lalu karena perannya dalam serangan seksual kelompok yang terjadi empat tahun sebelumnya.

Saat itu, Robinho berstatus pemain di raksasa Serie A, AC Milan.

Baca Juga: Mantan Bintang Brasil Robinho Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerkosaan

Anggota lain dari kelompok itu, Ricardo Falco, juga dijatuhi hukuman serupa yakni sembilan tahun penjara.

Akan tetapi, empat pria lainnya yang juga diduga sebagai tersangka, tidak bisa ditemukan oleh polisi Italia.

Laporan media Italia mengatakan, kasus kejahatan seksual tersebut terjadi saat korban sedang merayakan ulang tahunnya yang ke-23 di Milan pada malam hari. 

Robinho sendiri telah membantah tuduhan itu. Tetapi, pengadilan kasasi memutuskan bandingnya tidak dapat diterima. 

Robinho yang kini berusia 37 tahun memulai karirnya di klub Brasil, Santos.

Ia kemudian pergi ke Eropa untuk ikut ke dalam Los Galacticos milik Real Madrid.

Setelahnya, Robinho berkelana di Inggris bersama Manchester City dan kemudian ke Italia bersama Milan.

Pada 2020 lalu, dia sempat kembali bermain untuk Santos untuk ketiga kalinya. 

Namun kontraknya tak berjalan sampai seminggu setelah diputus oleh pihak sponsor karena dianggap kurang menghormati wanita.

Baca Juga: Mantan Striker AC Milan Robinho Terbukti Lakukan Pelecehan




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x