Kompas TV olahraga kompas sport

Tujuh Nakes Jadi Terdakwa Pembunuhan atas Pesepakbola Legendaris Diego Maradona

Kompas.tv - 21 Mei 2021, 13:40 WIB
tujuh-nakes-jadi-terdakwa-pembunuhan-atas-pesepakbola-legendaris-diego-maradona
Diego Maradona. (Sumber: RT.com)
Penulis : Ahmad Zuhad

 

SAN ISIDRO, KOMPAS.TV - Tujuh profesional medis menjadi terdakwa pelaku "pembunuhan karena kecerobohan (eventual intent)" dalam kematian mantan pesepakbola Diego Maradona.

 

Melansir ESPN, Kejaksaan San Isidro, Argentina adalah pihak yang membuka penyelidikan atas kematian legenda Argentina itu. Kejaksaan telah meminta hakim untuk mencekal para terdakwa agar tidak pergi ke luar negeri.

Jika terbukti bersalah, tujuh tenaga kesehatan itu bisa menghadapi hukuman antara delapan hingga 25 tahun penjara.

Baca Juga: Bantu Inter Milan Raih Scudetto, Penyanyi Rap Italia Persembahkan Lagu untuk Romelu Lukaku

Maradona meninggal pada usia 60 tahun pada 25 November 2020 karena gagal jantung, dua minggu setelah menjalani operasi otak.

Di antara tujuh terdakwa itu, ada Leopoldo Luque, ahli bedah saraf yang melakukan operasi otak yang sukses pada Maradona, dan psikiater Agustina Cosachov, yang merawat mantan bintang Napoli itu.

Baik Luque dan Cosachov membantah melakukan kesalahan yang membuat Maradona meninggal.

Penyelidikan ini berjalan usai masyarakat Argentina melakukan protes atas nakes yang merawat Maradona selama berbulan-bulan. 

Para demonstran membawa poster, salah satunya bertulis “No se murió, lo mataron” atau “Ia tidak meninggal, mereka membunuhnya”.

Baca Juga: Warga Gaza Rayakan Gencatan Senjata Israel dan Hamas

Para penggemar Maradona yang berkabung meluapkan kesedihan mereka di luar istana kepresidenan Casa Rosada di Buenos Aires, Argentina, Kamis (26/11). (Sumber: AP Photo / Rodrigo Abd)

Keluarga Maradona juga menuntut keadilan dan menuduh Luque sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab atas kematiannya.

Audio percakapan pribadi antara dokter dan orang-orang dari rombongan Maradona bocor ke media. Rekaman itu menunjukkan Maradona tidak dirawat dengan baik sebelum kematiannya.

Kejaksaan menunjuk dewan medis untuk memastikan ada tidaknya bukti pembunuhan dari tim medis Maradona.

Dewan tersebut mengungkapkan dalam sebuah laporan bahwa tim medis yang mengunjungi Maradona sebelum kematiannya bertindak dengan "tidak pantas, kurang dan sembrono" dan menelantarkan Maradona.

Dua perawat, seorang koordinator perawat, seorang dokter dan seorang psikolog juga termasuk dalam terdakwa pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Mengamuk, Tak Segan Rontokkan Gigi Musuh

Otopsi Maradona menetapkan bahwa Maradona meninggal dalam tidurnya karena edema paru akut dan penumpukan cairan di paru-paru. Hal ini disebabkan gagal jantung kongestif.

Laporan toksikologi tidak mendeteksi adanya alkohol atau zat ilegal, tetapi terdapat obat psikotropika dalam tubuh Maradona. Obat itu digunakan untuk mengobati kecemasan dan depresi.

Para terdakwa akan mulai menjalani persidangan pada 31 Mei.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x