Kompas TV nasional hukum

Pengamat Hukum: Pasal 9 UU Tipikor Bisa Dipakai KPK untuk Ambil Alih Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Kompas.tv - 5 Agustus 2020, 23:41 WIB
pengamat-hukum-pasal-9-uu-tipikor-bisa-dipakai-kpk-untuk-ambil-alih-kasus-pelarian-djoko-tjandra
Menggunakan baju tahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa mengambil alih kasus pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangani Kepolisian.

Pengamat Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan melihat kasus pelarian Djoko Tjandra tak hanya sebatas kriminal umum, melainkan ada unsur dugaan suap didalamnya.

KPK bisa saja ikut menyelidiki kasus pelarian Djoko Tjandra untuk menelusuri tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh aparatur negara. Semisal, aliran dana atau barang dalam proses pembuatan e-KTP serta paspor DJoko Tjandra.

Baca Juga: Kejagung Ganti 3 Jaksa Agung Muda, Gara-Gara Kasus Djoko Tjandra?

“Saya rasa KPK bisa take over untuk kasus ini lebih dari sekadar pemalsuan surat belaka, tetapi menjadi perkara suap-menyuap,” ujar Choky dalam diskusi virtual, Rabu (5/8/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Choky menilai, KPK bisa menerapkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor terkait dugaan pemalsuan administrasi dalam perkara ini.

Pasal 9 UU Tipikor menyebutkan, pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

“Pasal 9 UU Tipikor itu kemudian menjadi landasan agar KPK bisa masuk, take over, menangani atau menyelidiki dan menyidik kasus pemalsuan surat tersebut,” ujar Choky.

Baca Juga: Dipanggil Polisi, Pengacara Djoko Tjandra Tidak Hadir

Kasus pelarian Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka karena diduga membantu Joko untuk keluar-masuk Indonesia.

Pertama, Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Sepak Terjang Djoko Tjandra, Ini Faktanya! - AIMAN (Bag4)

Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen. Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu yang berupa surat jalan tersebut.

Kemudian, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Selanjutnya, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK dan Polri Koordinasi Supervisi Telusuri Aliran Dana dan Dugaan Suap Pelarian Djoko Tjandra

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x