Kompas TV nasional hukum

KPK dan Polri Koordinasi Supervisi Telusuri Aliran Dana dan Dugaan Suap Pelarian Djoko Tjandra

Kompas.tv - 31 Juli 2020, 23:48 WIB
kpk-dan-polri-koordinasi-supervisi-telusuri-aliran-dana-dan-dugaan-suap-pelarian-djoko-tjandra
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polri untuk mengusut aliran dana pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan Polri sangat terbuka dan mempersilahkan KPK untuk mengusut aliran dana serta dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra.

"Kami terus berkoordinasi dan supervisi penanganan pelarian DT (Djoko Tjandra) oleh Polri. Sejauh ini, Polri sangat terbuka dan mempersilakan KPK untuk terus berkoordinasi," ucap Ghufron melalui keterangannya, Jumat (31/7/2020). Dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mempertanyakan 11 Tahun Buron Djoko Tjandra, Aliran Dana Jadi Saksi Kunci

Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan koordinasi supervisi ini dilakukan oleh Kedeputian pencegahan KPK dan Bareskrim Polri.

Nantinya KPK akan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelarian Djoko Tjandra ke Malaysia.

"Kedeputian Pencegahan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bareskrim," ujar Ali.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melalui siaran persnya, Jumat, mengatakan proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal.

Baca Juga: Polisi-Jaksa Sidik Mereka yang Membantu Djoko Tjandra

"Terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi. Artinya siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra akan diproses hukum. Ini juga sebagai upaya bersih-bersih Polri terhadap oknum nakal," kata jenderal bintang empat ini.

Menurut dia, hal itu merupakan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus Djoko Tjandra secara transparan dan objektif.

Mengingat bahwa Djoko Tjandra akan dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Mahfud: Oknum yang Membantu Djoko Tjandra Harus Ditangkap

"Proses untuk Djoko Tjandra, tentunya ada proses di kejaksaan yang akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPK," ujar Idham.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x