Kompas TV nasional hukum

Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Telah Diberi Sanksi

Kompas.tv - 2 Agustus 2020, 16:10 WIB
terkait-kasus-djoko-tjandra-kejagung-sebut-jaksa-pinangki-telah-diberi-sanksi
Menggunakan baju tahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Deni Muliya

Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan Pinangki.

“Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut,” kata Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020). 

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pun dilakukan Bidang Pengawasan Kejagung.
 
Pinangki kemudian dinyatakan terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia. 

Diduga dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin tersebut, Pinangki bertemu Djoko Tjandra yang berstatus buronan. 

Kejagung mendapat informasi dari Anita yang menguatkan dugaan itu. 

Baca Juga: Resmi!! Djoko Tjandra Diserahkan Polisi ke Kejagung

Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan informasi tersebut karena harus meminta keterangan Djoko Tjandra yang pada kala itu masih buron. 

“Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi, karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," katanya.

Hari mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri. 

Sementara itu, Hari mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri. 

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin atas tindakannya tersebut. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x