Kompas TV nasional peristiwa

BPK Beberkan Aliran APBN ke Rekening Pribadi di 5 Kementerian dan Lembaga, Kemhan Paling Banyak

Kompas.tv - 20 Juli 2020, 19:14 WIB
bpk-beberkan-aliran-apbn-ke-rekening-pribadi-di-5-kementerian-dan-lembaga-kemhan-paling-banyak
Ketua BPK Agung Firman Sampurna memberikan keterangan pers usai menyerahkan LHP LKPP tahun 2019 di Istana Negara, Senin (20/7). BPK Beberkan Aliran APBN ke Rekening Pribadi 5 di Kementerian dan Lembaga, Kemhan Paling Banyak. (Sumber: Kontan/Abdul Basith)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya aliran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi.

Hal itu dikatakan Ketua BPK Agung Firman Sampurna usai memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP), Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Ketua BPK ke Menteri: Jangan Beri Presiden Informasi yang Menyesatkan!

Menurut dia, aliran APBN ke rekening pribadi terjadi di 5 kementerian dan lembaga negara.

Antara lain, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

"Ada 5 bagian (lembaga) yang tingkat kompleksitasnya berbeda," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Senin, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id.

Lebih lanjut, Agung menambahkan, ada lembaga yang sudah dalam proses membenahi hal tersebut.

Tetapi ada juga yang masih bermasalah belum dicatatkan dalam kas yang disajikan dalam laporan keuangan.

Penjelasan Kemhan

Kementerian Pertahanan (Kemhan) sendiri telah memberikan klarifikasi atas hal tersebut. Temuan tersebut berkaitan dengan kegiatan atase pertahanan di sejumlah negara.

"Dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri dimana membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat," terang Juru Bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan resmi.

Menurut Dahnil, proses izin pembukaan rekening untuk atase pertahanan telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Hal itu pun telah disampaikan kepada BPK dalam proses audit.

Baca Juga: Terungkap Dana APBN Mengalir ke Rekening Pribadi, Paling Banyak Kementerian Pertahanan Rp48 Miliar

Juru Bicara Menteri Pertahanan RI, Dahnil Anzar Simanjuntak (Sumber: Dok Kemenhan RI)

Rincian Aliran APBN 5 Kementerian dan Lembaga

Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, ada 5 Kementerian/Lembaga yang menggunakan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN tersebut.  

Jika dikalkulasi dari 5 kementerian atau lembaga tersebut, pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini nilainya mencapai Rp 71,78 miliar.

Rinciannya: Pertama, ada pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 48.129.446.085. Dana tersebut mengalir ke Rekening Bank pribadi dan belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan.

Kedua, Kementerian Agama sebesar Rp20.718.648.337. Dana itu berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019. 

Dana sisa sebesar lebih dari Rp20 miliar itu terbagi pada rekening pribadi atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp4.961.491.435.

Lalu, dana kelolaan disimpan tunai dan atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp5 .416.601.354, dan Pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satuan kerja sebesar Rp10.340.555.548.

Ketiga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167. 

Uang sebanyak itu diketahui tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi, melainkan disetorkan ke rekening pribadi.

Keempat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dana di KLHK berupa uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003. 

Uang itu masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013.

Kelima, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN) berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam mengelola uang kegiatan.

Juga jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung yang belum ditetapkan, sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.

Baca Juga: Eksekutif dan Legislatif Bahas Temuan BPK dalam Sidang Paripurna

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x